Berita Jember Hari Ini

Gaduh Pengangkatan Belasan Plt Kepala OPD Pemkab Jember oleh Bupati, Pemprov Jatim : Itu Ilegal

Ada SE Mendagri yang melarang kepala daerah di daerah yang menggelar Pilkada 2020, melakukan mutasi pejabat atau mengangkat pejabat

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dyan Rekohadi
ISTIMEWA
Rapat pejabat Pemprov Jatim dan Pemkab Jember di Bakorwil V Jember, Rabu (30/12/2020) 

Secara administratif, lanjutnya, Pemprov Jatim bisa mengkaji dan membatalkan keputusan tersebut jika bertentangan dengan peraturan.

Apalagi, lanjutnya, ada SE Mendagri yang melarang kepala daerah di daerah yang menggelar Pilkada 2020, tidak melakukan mutasi pejabat atau mengangkat pejabat sampai kepala daerah terpilih dilantik.

Sedangkan Kepala Inspektorat Provinsi Jatim Helmy Perdana Putera menegaskan, pengangkatan Plt kepala OPD dan penggantian pejabat tersebut ilegal.

"Itu ilegal karena tidak prosedural," tegas Helmy.

Karenanya, dia meminta kepada kepala OPD yang diganti oleh Bupati Faida untuk tetap menempati jabatan masing-masing.

"Tidak usah keluar. Mengganti pejabat di akhir tahun ini juga sangat rawan, karena berkaitan dengan pencairan anggaran. Belum lagi, ada aturan jika pejabat definitif tidak bisa diganti Plt, tanpa alasan jelas," tegasnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved