Berita Ponorogo Hari Ini
Kena Modus Internet Gratis, Gadis di Bawah Umur Dinodai Tetangganya Hingga Tiga Kali di Ponorogo
Kena Modus Internet Gradis, Gadis di Bawah Umur Dinodai Tetangganya Hingga Tiga Kali di Ponorogo
SURYAMALANG.COM, PONOROGO - Hartono (40), pria di Ponorogo, tega menyetubuhi tetangganya, gadis belia.
Korban adalah anak di bawah umur yang tinggal di Desa Wates, Kecamatan Jenangan, Ponorogo.
Korban sebut saja Bunga (8) disetubuhi Hartono sebanyak tiga kali.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi menceritakan, aksi bejat tersebut dilakukan Hartono di rumah korban, tepatnya di ruang tamu.
"Pelaku ini sering main ke rumah korban sehingga hafal dan bisa membaca situasi rumah."
"Bagaimana kebiasaan bapaknya korban, mbahnya korban, dan korban sendiri," ucap Hendi, Kamis (31/12/2020).
Baca juga: Gubuk Pemuas Nafsu, Cewek SMA di Wonogiri Disetubuhi Petani di Tengah Sawah dengan Upah Rp 90 Ribu
Misalnya saja pada malam Minggu, tersangka hafal kalau bapak korban selalu keluar rumah untuk melatih silat, lalu sang nenek membuat kue di dapur.
Sedangkan Bunga berada di rumah bagian depan.
Di rumah tersebut, Bunga hanya tinggal bertiga yaitu dengan bapak dan neneknya.
Sedangkan sang ibu menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri.
"Bujuk rayunya adalah dengan memberikan tethering hotspot (internet gratis)."
"Di cium pipinya diam saja, sehingga dia menjadi punya hasrat untuk melakukan tindakan lebih jauh," lanjutnya.
Hartono juga mengaku tertarik kepada Bunga karena korban mempunyai paras yang cantik.
Perbuatan bejat Hartono akhirnya terbongkar saat sang nenek memergoki Hartono sedang membetulkan celana di samping korban.
Keluarga korban pun curiga dan melaporkan aksi bejat Hartono tersebut ke Polres Ponorogo dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku terancam pasal persetubuhan pada anak pasal 76 D junto 81 atau pasal 76 E junto 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 15 tahun penjara. (Sofyan Arif Candra)

Siswi SMA Disetubuhi Petani di Gubuk
Petani di Wonogiri, Jawa Tengah, menyetubuhi siswi SMA di sawah hingga menghamilinya.
Petani ini bernama Gento (51), tercatat sebagai warga Desa Pondoksari, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Gento sudah diciduk oleh Satuan Resrkrim Polres Wonogiri untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
Gento dilaporkan memaksa cewek SMA berinisial FN untuk melakukan hubungan badan atau hubungan intim layaknya suami istri di sebuah gubuk di tengah sawah.
Akibat perbuatan Gento, kini gadis belia usia 17 tahun itu hamil dan sudah melahirkan bayi perempuan.
“Pria ini kami tangkap setelah orangtua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke polisi."
"Gento sempat kabur keluar daerah selama hampir dua tahun setelah menyetubuhi korban,” ujar Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing, Kamis (31/12/2020).
Kejadian itu bermula saat Gento merayu korban untuk diajak bercinta di sebuah gubuk di tengah sawah di Desa Gebang, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri awal tahun 2018.
Tersangka juga memberikan uang Rp 90 ribu seusai menyetubuhi korban yang berstatus anak di bawah umur.
Akibat perbuatan bejat pelaku, korban melahirkan bayi perempuan.
Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, keluarga FN melaporkan ke polisi.
Tobing menambahkan, pelaku Gento dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
“Tersangka juga terancam mendapatkan hukuman denda uang sebanyak Rp 5 miliar,” ungkap Tobing.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cabuli Siswi SMA hingga Melahirkan, Pria 51 Tahun di Wonogiri Ditangkap

Cewek Usia 14 Tahun Digilir 4 Pria
Cewek berinisial NR (14) dalam kondisi tidak sadarkan diri saat digilir empat pria di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.
NR tidak sadarkan diri karena baru dicekoki pil anjing gila.
Terbongkarnya kasus ini bermula saat ibu korban bingung mencari korban yang hilang sejak sehari sebelumnya.
Ternyata korban ditemukan di rumah pelaku.
Keesokan harinya, keluarga pelaku memberitahukan kepada keluarga korban bahwa para pelaku telah memperkosa korban.
"Saat dikonfirmasi kepada korban, korban mengakuinya. Bahkan korban menyebut dia sempat dicekoki pil anjing gila sehingga tidak sadarkan diri lalu diperkosa," kata Iptu Welliwanto Malau, Kasatreskrim Polres Kepahiang kepada Kompas.com, Kamis (31/12/2020).
Saat sadar, korban mendapati pakaiannya terlepas.
Saat buang air kecil, korban mengalami sakit.
Akhirnya keluarga korban melapor ke polisi.
Polisi pun menangkap pelaku, dan menyita bantal, guling, seprai, dan pakaian korban.
"Ternyata korban masuk pada jaringan prostitusi. Kami mengetahuinya setelah kami meringkus mumcikari."
"Muncikari itu yang menyebut bahwa korban masuk dalam jaringan prostitusi," jelas Welliwanto.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Anak di Bawah Umur yang Dicekoki Pil Anjing Gila dan Diperkosa 4 Pria Masuk Jaringan Prostitusi