Berita Malang Hari Ini

Pemkot Malang Manut Instruksi Pemerintah Pusat Terkait Larangan WNA Masuk Indonesia

Pemkot Malang mengikuti instruksi Pemerintah Pusat terkait larangan WNA masuk Indonesia.

SURYAMALANG.COM/Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah
Wali Kota Malang, Sutiaji. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemkot Malang mengikuti instruksi Pemerintah Pusat terkait larangan WNA masuk Indonesia.

WNA dilarang masuk Indonesia mulai 1 Januari 2021.

Kebijakan tersebut sebagai langkah pencegahan penyebaran varian baru virus corona.

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan pihaknya komunikasi dan sosialisasi kepada sejumlah hotel di Kota Malang.

"Saya minta Disporapar Kota Malang melakukan instruksi pemerintah," ucap Sutiaji kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (31/12/2020).

Pihaknya minta WNA yang sudah ada di Kota Malang dan menginap di hotel untuk menunjukkan hasil rapid tes non reaktif atau swab tes.

Sutiaji menginstruksikan swab tes ulang bila masa berlaku hasil swab tes tersebut telah melewati batas.

"Sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat, harus kami patuh," katanya.

Sutiaji juga menginstruksikan masyarakat Kota Malang tidak bepergian ke luar negeri untuk sementara.

Tetapi, kebijakan ini tidak berlaku bagi para instansi ataupun pejabat yang menjalani keperluan kedinasan bersifat sangat urgent.

"Misalnya pak kapolres ada undangan penting di Malaysia, baru bisa berangkat," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved