Nasional

Setelah Front Pembela Islam (FPI) Dibubarkan, Kini Muncul Front Persatuan Islam Tak Berbadan Hukum

Setelah Front Pembela Islam (FPI) Dibubarkan, Kini Muncul Front Persatuan Islam Tak Berbadan Hukum

Editor: eko darmoko
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Indonesia dan langsung menyapa simpatisan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (10/11/2020) 

Dalam putusan itu, MK membolehkan ormas tak berbadan hukum untuk tidak mendaftar.

Hanya saja, ormas yang tak mendaftar tak akan mendapatkan pelayanan dari pemerintah. "Dasar hukum kita jelas," ujar Aziz.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul FPI Dibubarkan, Ketum dan Sekretaris Deklarasikan Front Persatuan Islam

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. (Kompas.com)

Perjalanan Status Hukum

Menurut Kementerian Dalam Negeri, FPI saat ini tidak lagi terdaftar sebagai ormas pasca berakhirnya masa izin organisasi tersebut pada Juni 2019.

Kemendagri pun diketahui enggan untuk menerbitkan surat ketarangan terdaftar (SKT) baru untuk FPI karena organisasi ini dinilai memiliki pandangan yang tidak sesuai dengan Pancasila.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan bahwa, di dalam visi dan misi FPI, terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah.

Salah satu wujud dari konsep ini adalah penegakan hisbah, yang disebut oleh Tito sebagai cara main hakim sendiri di lapangan.

"Nah ini perlu diklarifikasi. Karena kalau itu dilakukan, bertentangan dengan sistem hukum Indonesia. Enggak boleh ada ormas yang melakukan penegakan hukum sendiri," ujarnya, seperti yang dikutip oleh Tribunnews.

Tito menambahkan bahwa kata NKRI bersyariah turut muncul dalam visi dan misi FPI.

Ideologi tersebut tidak sesuai dengan ideologi NKRI.

Sementara itu, Menteri Agama yang baru dilantik, Yaqut Cholil Quomas, mengatakan bahwa organisasi yang berdiri tahun 1998 tersebut bisa dibilang tidak ada lagi di Indonesia.

"Kalau bicara FPI, FPI itu tidak terdaftar di Kemendagri. Jadi (bisa) disebut FPI itu tidak ada sekarang karena memang secara (dasar) hukumnya tidak ada," ujar Yaqut seperti dilansir dari kanal YouTube Kompas TV, Minggu (27/12/2020).

Ragam kontroversi FPI

Sejak awal didirikan, organisasi ini mencanangkan gerakan nasional anti maksiat.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved