Nasional
Setelah Front Pembela Islam (FPI) Dibubarkan, Kini Muncul Front Persatuan Islam Tak Berbadan Hukum
Setelah Front Pembela Islam (FPI) Dibubarkan, Kini Muncul Front Persatuan Islam Tak Berbadan Hukum
SURYAMALANG.COM - Selepas Pemerintah Indonesia melarang segala aktivitas Front Pembela Islam (FPI), kini muncul Front Persatuan Islam.
Sekedar diketahui, sejatinya Front Pembela Islam (FPI) yang dipimpin Rizieq Shihab tidak terdaftar sebagai ormas sejak Juni 2019, menurut Kementerian Dalam Negeri.
Dengan kata lain, Front Pembela Islam (FPI) sudah bubar sejak Juni 2019.
Kini, dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, sejumlah tokoh mendeklarasikan Front Persatuan Islam setelah Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan pemerintah.
Baca juga: Begini Bunyi Surat Keputusan Bersama (SKB) Pembubaran FPI yang Diteken 6 Menteri dan Kepala Lembaga
Baca juga: Kabar Terbaru Rizieq Shihab dalam Penjara, Semua Makanan yang Disuguhkan Kepadanya Harus Dicek Dulu
Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis dan Sekretaris FPI Munarman termasuk dalam 19 orang yang mendeklarasikan perkumpulan baru tersebut.
"Kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam," demikian bunyi keterangan tertulis dari Front Persatuan Islam yang diterima Kompas.com, Rabu (30/12/2020) malam.
Dalam pernyataan itu, para deklarator Front Persatuan Islam juga menyebut langkah pemerintah membubarkan FPI telah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum.
Mereka juga menilai pembubaran FPI hanya upaya pengalihan isu atas kasus penembakan mati 6 laskar FPI oleh polisi.
Di poin terakhir keterangan tertulis itu, dicantumkan juga nama 19 deklarator.
Selain Ahmad Shabri Lubis dan Munarman, ada nama lain seperti Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Ali Alattas SH, dan Ali Alattas S.kom.
Lalu ada Tuankota Basalamah, Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.
Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar membenarkan keterangan tertulis itu.
"Iya sudah deklarasi di suatu tempat di Jakarta," kata Aziz saat dikonfirmasi Kompas.com.
Aziz menyebut organisasi Front Persatuan Islam ini tidak berbadan hukum dan tidak akan didaftarkan ke pemerintah.
Meski demikian, ia memastikan bahwa organisasi baru ini memiliki legal standing, yakni putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013.
Dalam putusan itu, MK membolehkan ormas tak berbadan hukum untuk tidak mendaftar.
Hanya saja, ormas yang tak mendaftar tak akan mendapatkan pelayanan dari pemerintah. "Dasar hukum kita jelas," ujar Aziz.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul FPI Dibubarkan, Ketum dan Sekretaris Deklarasikan Front Persatuan Islam

Perjalanan Status Hukum
Menurut Kementerian Dalam Negeri, FPI saat ini tidak lagi terdaftar sebagai ormas pasca berakhirnya masa izin organisasi tersebut pada Juni 2019.
Kemendagri pun diketahui enggan untuk menerbitkan surat ketarangan terdaftar (SKT) baru untuk FPI karena organisasi ini dinilai memiliki pandangan yang tidak sesuai dengan Pancasila.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan bahwa, di dalam visi dan misi FPI, terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah.
Salah satu wujud dari konsep ini adalah penegakan hisbah, yang disebut oleh Tito sebagai cara main hakim sendiri di lapangan.
"Nah ini perlu diklarifikasi. Karena kalau itu dilakukan, bertentangan dengan sistem hukum Indonesia. Enggak boleh ada ormas yang melakukan penegakan hukum sendiri," ujarnya, seperti yang dikutip oleh Tribunnews.
Tito menambahkan bahwa kata NKRI bersyariah turut muncul dalam visi dan misi FPI.
Ideologi tersebut tidak sesuai dengan ideologi NKRI.
Sementara itu, Menteri Agama yang baru dilantik, Yaqut Cholil Quomas, mengatakan bahwa organisasi yang berdiri tahun 1998 tersebut bisa dibilang tidak ada lagi di Indonesia.
"Kalau bicara FPI, FPI itu tidak terdaftar di Kemendagri. Jadi (bisa) disebut FPI itu tidak ada sekarang karena memang secara (dasar) hukumnya tidak ada," ujar Yaqut seperti dilansir dari kanal YouTube Kompas TV, Minggu (27/12/2020).
Ragam kontroversi FPI
Sejak awal didirikan, organisasi ini mencanangkan gerakan nasional anti maksiat.
Anggota FPI kemudian rutin melaksanakan aksi sweeping di tempat hiburan malam untuk 'menangkap' mereka yang dianggap melanggar aturan agama.
Karena aksinya yang frontal, banyak pihak kemudian melontarkan kritik, kecaman, hingga teror dan intimidasi kepada organisasi ini.
Meski demikian, FPI tetap kokoh berdiri dan terus menjalankan aksinya yang cenderung kontroversial, seperti:
1. Insiden Monas
FPI menjadi sorotan khalayak saat melakukan penyerangan terhadap Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKBB) di silang Monumen Nasional (Monas) pada 1 Juni 2008, tepat pada hari kelahiran Pancasila.
Tidak kurang dari 10 orang anggota AKBB mengalami luka parah dalam peristiwa yang dikenal sebagai Insiden Monas ini.
Massa FPI juga diduga menghancurkan beberapa fasilitas umum di Monas.
2. Aksi 212
FPI berhasil memelopori sebuah aksi masif yang berpusat di halaman Monas pada tanggal 2 Desember 2016.
Demonstrasi besar-besaran yang dihadiri ribuan umat Islam ini menuntut dipenjarakannya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, gubernur Jakarta pada saat itu, pasca pidatonya yang kontroversial di Kepulauan Seribu.
Sejumlah pihak mengklaim bahwa aksi ini dihadiri oleh 2 juta orang.
Tidak ada angka pasti terkait jumlah demonstran pada saat itu.
Namun, massa yang menggunakan atribut serba putih itu terlihat memadati halaman Monas hingga area Bundaran Hotel Indonesia, yang terpisah sejauh hampir 3 kilometer.
3. Serangkaian kerumunan di tengah pandemi Covid-19
Ratusan atau bahkan ribuan simpatisan FPI berkumpul di berbagai titik, pada kesempatan berbeda, di bulan November.
Kerumunan tersebut terjadi di tengah situasi pandemi Covid-19 yang mengharuskan masyarakat untuk saling menjaga jarak demi menekan penyebaran virus SARS-CoV-2.
Di antara kerumunan simpatisan FPI terjadi di kediaman Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu untuk memperingati Maulid Nabi sekaligus menghadiri acara pernikahan putri ke-4 dari Rizieq.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Perjalanan Status Hukum FPI, Sempat Diakui hingga Akhirnya Dibubarkan Pemerintah