Link Website Untuk Cek Nama Penerima Vaksin Covid-19 Gratis Tahap 1, Ikuti Langkah Ini Supaya Tahu

Cek, apakah anda masuk dalam daftar penerima vaksin gratis tahap 1? klik link berikut dan ikuti langkah dan panduannya

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Suryamalang.com/kolase Shutterstock via Kompas.com/pedulilindungi.id
Ilustrasi vaksin Covid-19 di Indonesia, cek penerima vaksin dapat diakses di website PeduliLindungi 

Selain dapat mengeceknya secara online, pemerintah telah mengirimkan SMS kepada calon penerima vaksin periode pertama.

Kementerian Kesehatan mengirimkan Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama, terhitung mulai Kamis (31/12/2020).

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, pada 28 Desember 2020.

Baca juga: Puncak Arus Balik Natal dan Tahun Baru 2021, Diprediksi Ada 2 Ribu Penumpang Padati Stasiun Malang

Baca juga: Target Rp 4,6 Miliar, Perolehan Retribusi Kota Batu Tercatat Rp 4,4 Miliar per Desember 2020

Cara mudah cek jadi calon penerima vaksin Covid-19
Cara mudah cek jadi calon penerima vaksin Covid-19 (Kompas.com/Reza Wahyudi )

Pengiriman SMS secara serentak ini merupakan bagian dari pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Sasaran penerima SMS, adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19," kata Menkes, dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Dikutip dari Kompas.com artikel 'Cara Cek Apakah Anda Calon Penerima Vaksin Gratis, Ini Linknya'.

Setelah mendapatkan SMS sebagai calon vaksinasi gratis, mereka akan diarahkan melakukan registrasi ulang secara elektrinik melalui aplikasi PeduliLindungi atau situs pedulilundungi.id.

Calon penerima vaksin Covid-19 juga bisa melakukan panggilan ke *119# untuk melakukan registrasi ulang.

  • Dilakukan secara bertahap

Pelaksanaan vaksinasi dilakukan secara bertahap dengan menerapkan prinsip kehati-hatian.

Proses vaksinasi diharapkan dapat mulai dilaksanakan setelah dikeluarkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan POM.

Pada tahapan pertama, kelompok prioritas penerima vaksin adalah 1,319 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas tracing kasus Covid-19.

Baca juga: Perpanjangan SIM Wajib Melampirkan Lulus Uji Psikologi, Belaku Mulai Besok, Begini Mekanismenya

Baca juga: Harga Kedelai Naik, Pengusaha Tempe Sanan di Kota Malang Bikin Inovasi Untuk Tingkatkan Omzet

Ilustrasi - Vaksin Virus Corona
Ilustrasi - Vaksin Virus Corona (shutterstock via kompas.com)

Kemudian 195 ribu petugas pelayan publik esensial sebagai garda terdepan seperti TNI Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, KA, MRT, dll) termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia.

Vaksinasi diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari.

Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved