Perpanjangan SIM Wajib Melampirkan Lulus Uji Psikologi, Belaku Mulai Besok, Begini Mekanismenya
Kini perpanjangan SIM wajib melampirkan lulus tes uji psikologi, belaku mulai besok, begini mekanismenya
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Kini perpanjangan SIM wajib melampirkan lulus uji psikologi berlaku mulai besok.
Aturan berlaku di wilayah Kalimantan sesuai rilis Polda Kaltim setelah dua bulan terakhir melakukan sosialisasi.
Tidak hanya perpanjangan SIM, namun pembuatan SIM baru juga wajib melampirkan lulus tes uji psikologi.
Aturan uji psikologi untuk perpanjangan dan pembuatan SIM baru ini tertuang dalam UU lalu lintas.
Regulasinya yakni mewajibkan pemohon untuk menyertakan surat keterangan uji psikologi dari lembaga uji psikologi terpilih.
Hal tersebut tak lain karena manifestasi dari sejumlah peraturan-perundang-undangan yang mengatur soal berlalulintas, yakni Pasal 81 UU Lalu lintas No 22 Tahun 2009 dan Pasal 34, 36, 37, Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012.
Baca juga: Perlakuan Khusus Agnez Mo Pada Gempi, Anak Gading Marten Dapat Video Call, Janji Bertemu di Jakarta
Baca juga: Kecantikan Anya Geraldine Musnah Seketika, Jatuh Dari Sepeda & Mandi Lumpur, Ngaku Kebanyakan Gaya

Dijelaskan oleh Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Singgamata setelah sosialisasi dua bulan, maka pihaknya akan memberlakukan mulai Senin (4/1/2021) besok.
"Kalau untuk pemberlakuan uji psikologi, sudah kita sosialisasi dua bulan terakhir. Kemudian sudah kita tetapkan, kita berlakukan mulai Senin tanggal 4 Januari," sebut Kombes Pol Singgamata, Minggu (3/1/2021) dikutip dari TribunKaltim.com artikel 'Mulai Besok! Pemohon Baru dan Perpanjangan SIM Wajib Lampirkan Surat Lulus Uji Psikologi'.
Lantas bagaimana mekanisme uji psikologi ini?
Mengenai lembaga uji psikologi, Kombes Pol Singgamata juga menambahkan telah disediakan lima lembaga yang ditunjuk.
Di mana dari kelima lembaga tersebut merupakan rekomendasi dari Biro SDM Polda Kaltim yang terpantau memenuhi persyaratan.
"Yang sudah mendapat rekomendasi dari Kabag itu lima lembaga. Nah kelima ini mereka menyebar," ucapnya.
Baca juga: Reaksi Pertama Adit Jayusman Dikenalkan ke Ayu Ting Ting, Syok Berat: Wanjay Lo Serius kan Dia Artis
Baca juga: Arya Saloka Geram Ditanya Hubungan dengan Amanda Manopo, Jawaban Menohok Aldebaran: Gak Cari Gosip

Meski begitu, tidak semua wilayah disediakan lima lembaga uji psikologi.
Beberapa area kabupaten, disediakan berkisar dua sampai tiga lembaga.
Hal tersebut, lanjutnya, menyesuaikan dengan jumlah masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut.