Perpanjangan SIM Wajib Melampirkan Lulus Uji Psikologi, Belaku Mulai Besok, Begini Mekanismenya

Kini perpanjangan SIM wajib melampirkan lulus tes uji psikologi, belaku mulai besok, begini mekanismenya

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Suryamalang.com/kolase Kompas.com
Ilustrasi SIM C dalam berita tes psikologi jadi syarat baru perpanjangan dan pembuatan SIM 

"Balikpapan lima, Samarinda jelas lima. Kemudian mungkin ada kabupaten yang jauh-jauh, ada tiga, ada dua. Itu sesuai dengan kondisi jumlah masyarakat di sana," tutupnya.

  • Masa berlaku SIM berubah

Terpisah, masa berlaku SIM juga mengalami perubahan. 

Sebelumnya, penentuan masa aktif SIM sesuai tanggal lahir pemilik.

Tetapi, sekarang penetapan masa berlaku SIM tidak sesuai dengan tanggal lahir, tapi mengikuti tanggal penerbitan.

Baca juga: Nasib Lucinta Luna Disorot, Abash Tiba-tiba Pamer Foto Bareng Wanita Lain saat Tahun Baru, Putus?

Baca juga: Fly Over Kedungkandang Kota Malang Baru Diresmikan, Kepadatan Lalu Lintas Sudah Muncul Lagi

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) (Kompas.com/Oik Yusuf)

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sesuai surat telegram Korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, masa kedaluwarsa SIM bergantung pada tanggal pencetakan.

Aturan itu juga dipertegas melalui Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9/2012 terkait masa berlaku SIM yaitu 5 tahun.

"Sesuai ketentuan, masa berlaku SIM adalah 5 tahun terhitung sejak SIM dicetak, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Sambodo kepada Kompas.com belum lama ini.

Aturan baru tersebut sudah berlaku sejak Oktober 2020.

Jadi, pemilik SIM yang memperpanjang setelah berlakunya aturan tersebut maka masa berlaku sesuai tanggal pencetakannya.

"Masa berlakunya tetap 5 tahun," tuturnya dikutip dari Kompas.com artikel 'Ingat, Masa Berlaku SIM Tidak Lagi Sesuai Tanggal Lahir'.

Baca juga: Pasien Covid-19 Mulai Penuhi IGD RSUD Dr Soetomo, Dirut Joni Wahyuhadi Beber Rinciannya

Baca juga: Langkah Dinkes Kabupaten Malang Jelang Kedatangan Vaksin Covid-19, Ada 52 Faskes yang Disiapkan

Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM). Mulai Senin (9/3/2020) pemohon SIM akan diwajibkan mengikuti tes psikologi, guna mengetahui kondisi kejiawaan pemohon.
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM). Mulai Senin (9/3/2020) pemohon SIM akan diwajibkan mengikuti tes psikologi, guna mengetahui kondisi kejiawaan pemohon. (TribunBanyumas.com/Yayan Isro Roziki)

Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Agung Permana mengatakan perpanjangan SIM tidak perlu sesuai dengan tanggal tempo berlakunya.

Perpanjangan juga bisa dilakukan lebih cepat atau sebelum jatuh tempo masa aktif SIM.

"Untuk perpanjangan SIM bisa dilakukan sebelum masa berlaku habis, sebulan sebelumnya juga sudah bisa melakukan perpanjangan," kata Agung kepada Kompas.com, Minggu (27/12/2020).

Dengan melakukan perpanjangan lebih cepat dari waktu yang sudah ditetapkan otomatis menghindarkan pemilik SIM dari keterlambatan perpanjangan yang bisa berakibat SIM mati.

"Masa berlaku SIM sudah tidak lagi ditentukan sesuai dengan hari lahir, melainkan sesuai dengan penerbitannya," ucap Agung.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved