Perpanjangan SIM Wajib Melampirkan Lulus Uji Psikologi, Belaku Mulai Besok, Begini Mekanismenya
Kini perpanjangan SIM wajib melampirkan lulus tes uji psikologi, belaku mulai besok, begini mekanismenya
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Kini perpanjangan SIM wajib melampirkan lulus uji psikologi berlaku mulai besok.
Aturan berlaku di wilayah Kalimantan sesuai rilis Polda Kaltim setelah dua bulan terakhir melakukan sosialisasi.
Tidak hanya perpanjangan SIM, namun pembuatan SIM baru juga wajib melampirkan lulus tes uji psikologi.
Aturan uji psikologi untuk perpanjangan dan pembuatan SIM baru ini tertuang dalam UU lalu lintas.
Regulasinya yakni mewajibkan pemohon untuk menyertakan surat keterangan uji psikologi dari lembaga uji psikologi terpilih.
Hal tersebut tak lain karena manifestasi dari sejumlah peraturan-perundang-undangan yang mengatur soal berlalulintas, yakni Pasal 81 UU Lalu lintas No 22 Tahun 2009 dan Pasal 34, 36, 37, Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012.
Baca juga: Perlakuan Khusus Agnez Mo Pada Gempi, Anak Gading Marten Dapat Video Call, Janji Bertemu di Jakarta
Baca juga: Kecantikan Anya Geraldine Musnah Seketika, Jatuh Dari Sepeda & Mandi Lumpur, Ngaku Kebanyakan Gaya

Dijelaskan oleh Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Singgamata setelah sosialisasi dua bulan, maka pihaknya akan memberlakukan mulai Senin (4/1/2021) besok.
"Kalau untuk pemberlakuan uji psikologi, sudah kita sosialisasi dua bulan terakhir. Kemudian sudah kita tetapkan, kita berlakukan mulai Senin tanggal 4 Januari," sebut Kombes Pol Singgamata, Minggu (3/1/2021) dikutip dari TribunKaltim.com artikel 'Mulai Besok! Pemohon Baru dan Perpanjangan SIM Wajib Lampirkan Surat Lulus Uji Psikologi'.
Lantas bagaimana mekanisme uji psikologi ini?
Mengenai lembaga uji psikologi, Kombes Pol Singgamata juga menambahkan telah disediakan lima lembaga yang ditunjuk.
Di mana dari kelima lembaga tersebut merupakan rekomendasi dari Biro SDM Polda Kaltim yang terpantau memenuhi persyaratan.
"Yang sudah mendapat rekomendasi dari Kabag itu lima lembaga. Nah kelima ini mereka menyebar," ucapnya.
Baca juga: Reaksi Pertama Adit Jayusman Dikenalkan ke Ayu Ting Ting, Syok Berat: Wanjay Lo Serius kan Dia Artis
Baca juga: Arya Saloka Geram Ditanya Hubungan dengan Amanda Manopo, Jawaban Menohok Aldebaran: Gak Cari Gosip

Meski begitu, tidak semua wilayah disediakan lima lembaga uji psikologi.
Beberapa area kabupaten, disediakan berkisar dua sampai tiga lembaga.
Hal tersebut, lanjutnya, menyesuaikan dengan jumlah masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut.
"Balikpapan lima, Samarinda jelas lima. Kemudian mungkin ada kabupaten yang jauh-jauh, ada tiga, ada dua. Itu sesuai dengan kondisi jumlah masyarakat di sana," tutupnya.
- Masa berlaku SIM berubah
Terpisah, masa berlaku SIM juga mengalami perubahan.
Sebelumnya, penentuan masa aktif SIM sesuai tanggal lahir pemilik.
Tetapi, sekarang penetapan masa berlaku SIM tidak sesuai dengan tanggal lahir, tapi mengikuti tanggal penerbitan.
Baca juga: Nasib Lucinta Luna Disorot, Abash Tiba-tiba Pamer Foto Bareng Wanita Lain saat Tahun Baru, Putus?
Baca juga: Fly Over Kedungkandang Kota Malang Baru Diresmikan, Kepadatan Lalu Lintas Sudah Muncul Lagi

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sesuai surat telegram Korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, masa kedaluwarsa SIM bergantung pada tanggal pencetakan.
Aturan itu juga dipertegas melalui Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9/2012 terkait masa berlaku SIM yaitu 5 tahun.
"Sesuai ketentuan, masa berlaku SIM adalah 5 tahun terhitung sejak SIM dicetak, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Sambodo kepada Kompas.com belum lama ini.
Aturan baru tersebut sudah berlaku sejak Oktober 2020.
Jadi, pemilik SIM yang memperpanjang setelah berlakunya aturan tersebut maka masa berlaku sesuai tanggal pencetakannya.
"Masa berlakunya tetap 5 tahun," tuturnya dikutip dari Kompas.com artikel 'Ingat, Masa Berlaku SIM Tidak Lagi Sesuai Tanggal Lahir'.
Baca juga: Pasien Covid-19 Mulai Penuhi IGD RSUD Dr Soetomo, Dirut Joni Wahyuhadi Beber Rinciannya
Baca juga: Langkah Dinkes Kabupaten Malang Jelang Kedatangan Vaksin Covid-19, Ada 52 Faskes yang Disiapkan

Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Agung Permana mengatakan perpanjangan SIM tidak perlu sesuai dengan tanggal tempo berlakunya.
Perpanjangan juga bisa dilakukan lebih cepat atau sebelum jatuh tempo masa aktif SIM.
"Untuk perpanjangan SIM bisa dilakukan sebelum masa berlaku habis, sebulan sebelumnya juga sudah bisa melakukan perpanjangan," kata Agung kepada Kompas.com, Minggu (27/12/2020).
Dengan melakukan perpanjangan lebih cepat dari waktu yang sudah ditetapkan otomatis menghindarkan pemilik SIM dari keterlambatan perpanjangan yang bisa berakibat SIM mati.
"Masa berlaku SIM sudah tidak lagi ditentukan sesuai dengan hari lahir, melainkan sesuai dengan penerbitannya," ucap Agung.