Senin, 27 April 2026

Berita Malang Hari Ini

Daftar Pelanggaran Pilkada Serentak 2020 di Jatim, Ada Politik Uang di Pilbup Malang dan Jember

Bawaslu Jawa Timur telah memproses 624 pelanggaran selama Pilkada Serentak 2020.

Tribun Jabar
ILUSTRASI 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur telah memproses 624 pelanggaran selama Pilkada Serentak 2020.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jatim, Muh Ikhwanudin Alfianto menjelaskan beberapa di antaranya dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Di banyak tempat, khususnya ada petahana, potensi keterlibatan dan dugaan pelanggaran oleh ASN tinggi," kata Ikhwanudin kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (3/1/2021).

Rata-rata para pelanggar mengaku tidak mengetahui bahwa hal itu bagian dari pelanggaran.

"Kami juga meneruskan ke Komisi ASN (KASN) hingga turun sanksi agar memberi efek jera. Artinya, akan sekaligus mencegah melakukan pelanggaran serupa,” terangnya.
Ikhwan juga menyoroti putusan tentang politik uang.

Di pilkada sebelumnya, belum ada putusan pelanggaran politik uang sejak tahun 2018.
Tetapi tahun 2020, terdapat dua putusan politik uang.

"Di Jember sudah ada putusan 3 tahun penjara dan di Kabupaten Malang putusan 1 tahun percobaan," tambah Ikhwan.

Politik uang merupakan bagian dari fokus pencegahan maupun penindakan bagi penyelenggara.

"Ini membuktikan bahwa Bawaslu serius menangani pelanggaran politik uang," tegasnya.
Ada pula penegakan protokol kesehatan.

Pria asal Ponorogo ini melihat tahun 2020 menjadi pertama sepanjang sejarah dilangsungkan saat pandemi.

Bawaslu turut mendapat tambahan tugas terkait menegakkan protokol kesehatan.

"Tentu ini bukan tugas yang mudah," katanya.

"Tetapi karena komitmen bersama, akhirnya pilkada berjalan sehat. Tidak ada kluster baru," katanya.

Sekalipun demikian, bukan berarti tak ada pelanggaran protokol kesehatan.

"Sebanyak 406 kegiatan kampanye yang dianggap melanggar, kami terbitkan surat peringatan tertulis dan puluhan yang kami bubarkan,” tambahnya.

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved