PSBB 2021
Daftar Lengkap Kegiatan yang Dilarang Saat PSBB Jawa Bali 11-25 Januari 2021, Mal Tutup!
Pemerintah memutuskan memperketat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali selama 11-25 Januari 2021 mendatang.
SURYAMALANG.COM - Pemerintah menetapkan PSBB untuk seluruh wilayah Jawa dan Bali mulai 11 Januari 2021 mendatang.
Penetapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) di wilayah Jawa dan Bali berlangsung sampai 25 Januari 2021 ini, di antaranya pusat perbelanjaan ( mal ) harus tutup pada pukul 19.00, serta kapasitas pengunjung restoran dan kafe hanya 35 persen.
Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja mengatakan, penerapan PSBB tentu akan berdampak signifikan pada sektor pusat berbelanjaan.
Baca juga: Daftar Zona Merah Jatim Hari Ini Rabu 6 Januari 2021: Lamongan, Ngawi dan Kabupaten Blitar
Ia menjelaskan, saat ini perekonomian sudah mulai menunjukkan pemulihan meski masih bertahap.
Dengan PSSB, maka ekonomi akan kembali terhambat, yang pada akhirnya membuat kondisi usaha di epusat berbelanjaan semakin terpuruk.
"Akan ada potensi pusat perbelanjaan yang menutup usahanya ataupun menjualnya," kata Alphonsus kepada Kompas.com, Rabu (6/1/2021).
Oleh sebab itu, kata Alphonsus, penerapan PSBB Jawa-Bali dengan maksud menekan kasus Covid-19 harus dilakukan dengan displin dan konsisten.
Pemerintah harus memastikan bahwa protokol kesehatan dijalankan dengan ketat oleh masyarakat.
Dengan demikian, penerapan PSBB bisa efektif dan hasilnya optimal pada penanganan pandemi Covid-19.
Mengingat, di sisi lain pengetatan sangat berdampak buruk pada sisi perekonomian.
"Kami berharap pemerintah benar-benar serius dalam melakukan penegakan atas penerapan protokol kesehatan, agar pembatasan tidak menjadi sia-sia padahal sudah mengambil resiko dengan kembali terhambatnya pemulihan ekonomi," ujar Alphonsus.
Daftar Pembatasan PSBB Jawa Bali 11 -25 Januari 2021
Mulai 11 Januari, pemerintah akan menerapkan pembatasan di wilayah Jawa dan Bali untuk menekan wabah corona. Pembatasan kegiatan akan dilakukan sampai 25 Januari 2020
Keputusan tersebut dengan melihat parameter yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Antara lain, angka kasus aktif dan angka kematian di atas rata-rata nasional, angka ratio ketersediaan tempat tidur rumah sakit di atas 70%, dan angka kesembuhan di bawah rata-rata nasional.
"Penerapan pembatasan tersebut dilakukan di provinsi Jawa dan Bali karena di provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto usai rapat terbatas, Rabu (6/1).
Baca juga: Daftar 8 Kepala OPD Pemprov Jatim yang Terkonfirmasi Positif Covid-19, Wagub Emil Dardak Buka-Bukaan