Pengakuan Remaja 17 Tahun yang Mutilasi Pasangan Sejenisnya di Bekasi

Masih ingat remaja pria berinisial A (17) yang diduga membunuh dan memutilasi pria pasangan sejenisnya berinisial DS (24) di Bekasi

Editor: Zainuddin
wartakota.com
ilustrasi mutilasi. 

SURYAMALANG.COM - Masih ingat remaja pria berinisial A (17) yang diduga membunuh dan memutilasi pria pasangan sejenisnya berinisial DS (24) di Bekasi pada pada 6 Desember 2020 lalu?

Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menggelar sidang perdana kasus mutilasi tersebut pada Selasa (5/1/2021).

Dalam sidang yang digelar tertutup itu, A didakwa Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Menyebabkan Orang Mati.

A didakwa Pasal 365 ayat 3 KUHP karena setelah pembunuhan itu, A sempat menjual motor milik korban.

Kuasa hukum A, Maryani tidak menjelaskan lebih detail soal dakwaan terhadap kliennya itu.

Dia juga tidak mengomentari dakwaan tersebut.

Maryani hanya mengatakan terdakwa mengakui seluruh perbuatannya dan menyesali hal tersebut.

"Pelaku menyesal dan mengakui perbuatan itu. Pelaku juga belum pernah melakukan perbuatan tindak pidana sebelumnya," ujar Maryani.

Maryani akan berupaya meringankan hukuman untuk kliennya dengan menghadirkan saksi dari pihaknya.

Saksi yang akan dihadirkan adalah orang yang juga disodomi oleh korban.

"Sebenarnya pelaku (terdakwa) kan korban (sodomi). Kami juga akan mendengar beberapa saksi yang juga korban dari DS."

"Kami diberi kesempatan untuk menghadirkan dua saksi," kata Maryani.

Maryani berharap pengakuan terdakwa, pernyataan saksi nantinya, fakta bahwa terdakwa masih di bawah umur, dan korban kekerasan seksual menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman terdakwa.

DS dimutilasi A di rumahnya di kawasan Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

A memutilasi DS karena geram kerap disodomi.

Awalnya A diiming-imingi uang sebesar Rp 100.000 oleh DS agar mau berhubungan badan.

"Awalnya A diiimingi dan dibayar sekali itu (dicabuli) Rp 100.000," ujar Kombes Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Namun, uang yang diterima pelaku dari korban nilainya terus berkurang hingga tak dibayar setiap kali disodomi.

"Alasan juga (korban) kasar dan pembayaran itu berkurang dan tidak dibayar hingga timbulah kebencian saat itu timbul niat (membunuh) itu," kata Yusri.

DS dihabisi di rumah A pada 6 Desember 2020.

Tubuh DS dipotong menjadi beberapa bagian dan dibuang ke beberapa tempat berbeda.

Warga menemukan potongan tangan kanan dan badan di pinggir Kali Malang, Jalan KH Noer Ali, Kota Bekasi pada keesokan harinya.

Tak jauh dari lokasi penemuan badan, polisi menemukan potongan tangan kiri di sebuah tempat pembuangan sampah.

Polisi kemudian mendapati kepala korban di pinggir salah satu aliran sungai dekat lokasi penemuan badan.

Sementara itu, dua kaki korban ditemukan di tong sampah sekitar lokasi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemutilasi di Bekasi Didakwa Pasal Berlapis, Salah Satunya Pembunuhan Berencana", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/05/21534691/pemutilasi-di-bekasi-didakwa-pasal-berlapis-salah-satunya-pembunuhan?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved