Berita Malang Hari Ini

PSBB Malang Raya Disepakati, Sekolah Tetap Daring, Ruang Publik akan Dibatasi 50 Persen

Malang Raya menjadi satu dari dua daerah di Jatim yang diminta oleh Pemerintah Pusat untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB

HUMAS PEMKOT MALANG
Pertemuan untuk membahas persiapan PSBB Malang Raya, Kamis (7/1/2021). 

SURYAMALANG.COM | MALANG - Forkopimda Malang Raya telah menyepakati Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya.

PSBB tersebut untuk menindaklanjuti Instruksi Mendagri No 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Covid-19.

Dari hasil pertemuan Forkopimda Malang Raya di Balaikota Malang pada Kamis (7/1/2021), disepakati bahwa pembelajaran tetap dilaksanakan secara daring.

Sektor esensial yang berkaitan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen.

Sedangkan untuk pekerjaan konstruksi dapat beroperasional 100 persen dan untuk kegiatan peribadatan dengan kapasitas 50 persen.

Begitu juga untuk di sektor perkantoran selama PSBB nanti akan diberlakukan 25 persen bekerja di kantor dan 75 persen bekerja di rumah terhitung sejak tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021.

"Kami akan sesuaikan dengan kearifan lokal. Jika Instruksi Mendagri mengatur pembatasan kegiatan restoran (makan/minum) untuk layanan ditempat sebanyak 25 persen, maka kami akan memberlakukan 50 persen untuk layanan makan di tempat, kemudian untuk layanan pesan antar dibawa pulang tetap diijinkan sesuai jam operasional," ucap Wali Kota Malang, Sutiaji.

Sutiaji mengatakan, bahwa PSBB ini merupakan instruksi dari pusat, sehingga mau tidak mau daerah harus menjalankannya.

Forkopimda Malang Raya juga telah menyepakati bersama yang nantinya bakal disesuaikan dengan kearifan lokal di masing-masing daerah.

"Tidak semua instruksi dari mendagri dapat kita laksanakan di wilayah Malang Raya. Namun kami menyepakati untuk memodifikasi dan disesuaikan dengan keadaan di wilayah Malang Raya," ucap Sutiaji. 

Sutiaji berharap, nantinya masyarakat khususnya di wilayah Kota Malang untuk tetap tenang dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Penerapan PSBB ini kata dia dilakukan demi kebaikan semua.

Modifikasi PSBB akan dilakukan sesuai kebutuhan wilayah.

"Jika sesuai instruksi Mendagri jam aktivitas usaha berakhir pukul 19.00 WIB, maka Malang Raya akan ambil opsi pukul 20.00 WIB atau pukul 21.00 WIB, nanti akan segera kita finalisasi secara teknis setelah rakor berikutnya," tambahnya.

Sementara itu, Forkopimda Malang Raya juga akan segera dilakukan rapat koordinasi secara teknis dalam rangka pelaksanaan PSBB di wilayah Malang Raya.

"Nanti masih berlanjut, agar nantinya instruksi Mendagri itu dapat berjalan dengan baik di Kota Malang," tandasnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved