Berita Gresik Hari Ini

Cewek Berkerudung yang Dikeroyok 5 Orang di Alun-Alun Gresik Ternyata Masih SD, Begini Kondisinya

Kasus perundungan anak perempuan yang videonya sempat viral di media sosial itupun mendapat perhatian Polres Gresik.

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Willy Abraham
Wakapolres Gresik, Kompol Eko Iskandar (dua dari kiri) saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Jumat (8/1/2020) 

Kemudian korban yang menutupi wajahnya dengan tangan dianiaya dengan cara dipukul dan ditendang.

Bahkan dari hasil visum, korban mengalami trauma.

"Untuk sementara status pelaku masih saksi. Tapi, untuk seluruh barang bukti video maupun HP serta baju yang dikenakan korban telah diamankan," ungkapnya, menambahkan.

Sementara pelaku perundungan terancam dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal penjara 3 tahun enam bulan atau denda Rp 72 Juta. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved