Berita Mojokerto Hari Ini
Kota Mojokerto Kembali Zona Merah, Dindik Tegaskan Guru Wajib WFH Sampai 29 Januari 2021
Penerapan WFH tersebut dianjurkan untuk dilaksanakan oleh guru dan tenaga kependidikan di sekolah Negeri maupun swasta mulai Jumat (8/1/2021) sampai
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dyan Rekohadi
Penulis : Mohammad Romadoni , Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Pemkot Mojokerto melalui Dinas Pendidikan akhirnya menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi guru dan tenaga kependidikan di sekolah jenjang PAUD, SD dan SMP.
Penerapan WFH tersebut dianjurkan untuk dilaksanakan oleh guru dan tenaga kependidikan di sekolah Negeri maupun swasta mulai Jumat (8/1/2021) sampai 29 Januari 2021.
Kadindik Kota Mojokerto, Amin Wachid menjelaskan penerapan WFH di lingkungan satuan pendidikan ini lantaran membeludaknya kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
Apalagi, status Kota Mojokerto kini dinyatakan sebagai zona merah Pandemi Covid-19.
"Kami mengupayakan agar tidak muncul klaster baru di satuan pendidikan dan terpenting dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Mojokerto," ungkapnya usai rapat di Rumah Dinas Wali Kota Mojokerto, Jumat (8/1/2021) sore.
Amin memaparkan dia khawatir terhadap potensi adanya klaster baru di lingkungan pendidikan.
Pasalnya, berdasarkan data sebanyak 1.134 guru dan tenaga kependidikan yang melakukan Rapid Test di antaranya 211 dinyatakan reaktif, pada Desember 2020.
Kemudian, sesuai hasil Swab PCR dari jumlah tersebut ada 27 orang dinyatakan positif terpapar Virus Corona.
Tujuh guru dan tenaga kependidikan termasuk kepala sekolah meninggal Suspect Covid-19.
"Kami menganjurkan guru dan tenaga kependidikan di Kota Mojokerto melaksanakan WFH sampai batas waktu yang nantinya akan kami sampaikan," jelasnya.
Menurut dia, penerapan kebijakan WFH bagi guru dan tenaga kependidikan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 800/120/204.3/2021 tentang sistem kerja selama masa PSBB.
"Kita juga mempertimbangkan kondisi kesehatan lingkungan apalagi Kota Mojokerto berstatus zona merah sehingga Ibu Wali Kota Mojokerto menyetujui diterapkan WFH di lingkungan satuan pendidikan tersebut," bebernya.
Amin menuturkan pelayanan administrasi di sekolah tetap berjalan dan dibatasi maksimal 25 persen bagi tenaga kependidikan yang berlaku di masing-masing lembaga sekolah.
Dindik Kota Mojokerto, telah mengintruksikan Kepala Sekolah agar menerapkan sistem piket terhadap tenaga kependidikan untuk memastikan bahwa pelayanan sekolah tetap berjalan selama pelaksanaan WFH.
Dia mencontohkan guru dan tenaga kependidikan di sekolah SMP Negeri sekitar 70 orang sehingga yang diperbolehkan masuk untuk operasional administrasi sekolah sekira 15 orang yang piket secara bergilir.
Meliputi tenaga kependidikan Tata Usaha, tenaga kebersihan, sekuriti dan penjaga sekolah.
Pelayanan administrasi seperti legalisir di sekolah tetap diperbolehkan yang syaratnya menyerahkan berkas soft copy berupa file.
"Jadi memastikan pelayanan administrasi sekolah tetap berjalan maka kita bentuk sistem piket maksimal 25 persen dari jumlah total tenaga kependidikan di satuan lembaga pendidikan dan guru dianjurkan tetap melakukan WFH," tegasnya.
Adapun jumlah guru dan tenaga kependidikan di Kota Mojokerto berjumlah sekitar 2.200 orang.
Rinciannya, guru berstatus PNS 850 orang dan guru GTT/PTT dan tenaga kependidikan sebanyak 1.110 orang serta ditambah 100 orang dari Dindik Kota Mojokerto.
"Kebijakan WFH wajib dilakukan yaitu kepala sekolah, guru usia diatas 55 tahun dan guru domisili diluar Kota Mojokerto, sedangkan lainnya bisa melakukan piket untuk pelayanan sekolah dengan pembatasan ketat dan penerapan Prokes 4 M," tandasnya.
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. SURYAMALANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).