Nasional
UPDATE Kondisi Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya, Kena Asam Lambung dan Bawa Tabung Oksigen Pribadi
UPDATE Kondisi Rizieq Shihab di Rutan Polda Metro Jaya, Kena Asam Lambung dan Bawa Tabung Oksigen Pribadi
Rizieq Shihab disangka melanggar Pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman enam tahun penjara dan Pasal 216 KUHP.
Selain Rizieq, lima lainnya yang ditetapkan tersangka, yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.
Adapun dua lainnya, yakni penanggung jawab acara, SL; dan kepala seksi acara, HI.
Dari enam tersangka tersebut, hanya Rizieq Shihab yang ditahan.
Polisi melakukan penahanan hingga 9 Februari 2021.
Rizieq Shihab kemudian mengajukan gugatan praperadilan terkait proses hukum yang menjeratnya.
Perkaranya masih diproses Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sempat Sakit dan Tolak Bantuan Dokter Polda Metro Jaya, Bagaimana Kondisi Rizieq Shihab Saat Ini?

Semua Makanan Harus Dicek
Kabar terbaru pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang kini ditahan dengan status tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan.
Prosedur ketat dilakukan polisi ketika menahan Rizieq Shihab, termasuk dalam urusan makanan.
Semua makanan yang dihidangkan kepada Rizieq Shihab harus lolos pemeriksaan.
Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Metro Jaya menerapkan security food atau mengecek semua makanan yang dibawa pihak keluarga untuk Rizieq Shihab saat berada di dalam tahanan.
"Semua makanan yang dibawa oleh keluarga maupun yang diberikan oleh pihak Kepolisian dilakukan security food sebelum diberikan kepada Rizieq," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Kamis (24/12/2020).
Argo mengatakan penerapan security food disaksikan langsung oleh si pembawa makanan, apakah memenuhi standar aman polisi atau tidak.