Berita Sidoarjo Hari Ini

Ada Jam Malam dan Pembatasan Opersional Mall dalam Penerapan PPKM di Sidoarjo

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dimulai Senin 11 Januari sampai 25 Januari 2021 mendatang, termasuk di Sidoarjo.

Penulis: M Taufik | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/M Taufik
Suasana rapat di Pendopo Sidoarjo membahas penerapan PPKM 

SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dimulai Senin 11 Januari sampai 25 Januari 2021 mendatang, termasuk di Sidoarjo.

Sejumlah aturan sudah disiapkan oleh Pemkab Sidoarjo usai rapat bersama DPRD, Kapolresta, Dandim 0816, Kajari, perwakilan dari Lanud dan Lanudal, sejumlah Kepala OPD dan Camat, serta sejumlah tokoh masyarakat, Sabtu (9/1/2021) malam.

Dalam penerapan PPKM ini, Satgas covid-19 Sidoarjo akan membatasi pergerakan kegiatan masyarakat. Seperti jam malam akan diberlakukan mulai pukul 22.00 wib - 04.00 wib. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

Pusat perbelanjaan atau mal buka sampai pukul 19.00 wib. Mini market buka mulai pukul 07.00 - 22.00 wib dengan catatan penerapan protokol kesehatan ketat.

Kegiatan restoran makan dan minum ditempat dibatasi maksimal pengunjung 25 persen. Sedangkan layanan pesan antar atau take away dilaksanakan sampai batas jam 22.00 wib.

Untuk toko kebutuhan bahan pokok (sembako) beroperasi biasa dengan penerapan protokol kesehatan ketat. "Kegiatan keagamaan dibatasi maksimal 50 persen dengan penerapan Prokes ketat," kata Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono.

Pembatasan tempat kerja atay perkantoran dengan menerapkan WFH (Work From Home) 75 persen dan WFO (Work From Office) 25 persen dengan pengaturan jam kerja diserahkan ke instansi masing-masing.

Menurut Hudiuyono, pemberlakukan PPKM ini berdasar Instruksi Kemendagri No. 1 Tahun 2021 yaitu Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Gresik dan Sidoarjo masuk zona merah.

Di Jatim ada 11 kabupaten/kota yang akan menerapkan PPKM. Dalam peta BNPB juga ada Kabupaten Blitar, Lamongan dan Ngawi, dan daerah yang masuk kategori 4 indikator oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) yaitu Kabupaten Madiun dan Kota Madiun.

Empat kriteria pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 itu diukur dari tingkat kematian di atas rata-rata nasional (3%), tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional (82%); tingkat kasus aktif di atas rata-rata Nasional (14%) dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR) ICU dan isolasi di atas 70%.

"Kita semua berharap dengan diterapkan PPKM penyebaran covid-19 terkendali," ujar Cak Hud, panggilan Hudiyono.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved