Rincian PSBB Malang Raya 2021: Tempat Wisata Tetap Buka, Info Jam Buka dan Kuota Kafe dan Restoran
Inilah rincian PSBB Malang Raya 2021 yang akan mulai berlaku pada 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021 mendatang.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Para kepala daerah di Malang raya sepakat tidak mengeluarkan peraturan baik Perwali atau Perbup.
Selama PSBB, pembatasan kegiatan hanya sampai jam 8 malam.
Hajatan nikahan boleh namun juga terbatas. (Benni Indo)
3. Kabupaten Malang: Tidak Ada Kebijakan Baru
Bupati Malang, Muhammad Sanusi menegaskan PSBB berbeda dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"PPKM lebih longgar dibanding PSBB lalu. Penerapannya sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021," sebut Sanusi ketika dikonfirmasi pada Jumat (8/1/2021).
Menurut Sanusi, perbedaan mendasar antara PPKM dengan PSBB lalu, tidak adanya penerapan penyekatan yang dilakukan di Check Point seperti halnya dilakukan saat PSBB.
"Kabupaten Malang bakal menuruti semua yang ada dalam instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2021," ucap Sanusi.
Terakhir, Sanusi menerangkan tidak membuat kebijakan baru tentang pencegahan virus corona selama PPKM berlangsung.
"Tidak ada perubahan itu instruksinya Gubernur. Gak boleh makai kebijakan sendiri yang bertentangan dengan peraturan yang ditentukan oleh kementrian," tutur Sanusi. (Mohammad Erwin)
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. SURYAMALANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).