Berita Surabaya Hari Ini
Detail SK Gubernur Jatim Terkait Peraturan PPKM di 11 Daerah, Termasuk Surabaya dan Malang Raya
11 daerah di Jawa Timur resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Senin (11/1/2021).
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - 11 daerah di Jawa Timur resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Senin (11/1/2021).
11 daerah tersebut adalah Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Lamongan, Ngawi, dan Kabupaten Blitar.
Sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/7/KPTS/013/2021 tentang PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, ada tujuh poin pembatasan kegiatan masyarakat.
Pertama, membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, dan Work From Office sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kedua, kegiatan belajar mengajar di semua jenjang dilakukan secara daring atau online.
Tidak ada sekolah yang mengadakan kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Ketiga, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen.
"Dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," tulis aturan tersebut.
Keempatm kegiatan usaha makan dan minum di tempat hanya boleh dilakukan dengan 25 persen kapasitas.
Untuk layanan makanan pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran.
Operasional pusat perbelanjaan atau mal hanya sampai pukul 19.00 WIB.
"Mengizinkan kegiatan kontruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," sebagaimana dikutip dalam Kepgub tersebut.
Tempat ibadah juga diizinkan tetap melaksanakan ibadah, tapi dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
11 daerah juga diminta untuk mengoptimalkan kembali posko Satgas Covid-19 tingkap provionsi, kabupaten kota, sampai desa.