Nasional
Fakta dan Kronologi Anak Jebloskan Ibu Kandung ke Penjara, Saling Memaafkan Tapi Proses Hukum Lanjut
Fakta dan Kronologi Anak Jebloskan Ibu Kandung ke Penjara, Saling Memaafkan Tapi Proses Hukum Lanjut
SURYAMALANG.COM - Seorang putri tega menjebloskan ibu kandungnya sendiri ke penjara gara-gara soal pakaian.
Ibu tersebut berinisial S (36), sedangkan putrinya berinisial A (19). Mereka berasal dari Kabupaten Demak, Jawa Barat.
Kasus ini pun menjadi perhatian banyak pihak, bahkan anggota DPR RI sampai turun tangan.
Dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, kisah bermula dari perceraian S dengan suaminya dan cekcok dengan anak.
S harus ditahan di kepolisian karena pelaporan si anak.
Baca juga: Nasib Tragis Gadis Surabaya Punya Pacar Galak, Mulai Disundut Rokok, Dibakar Hingga Dijedotin Tembok
Kini penahanan S ditangguhkan setelah anggota DPR RI dan DPRD setempat turun tangan.
Namun kasus S masih dalam proses penanganan kepolisian. Berikut perjalanan kasus S:

Ibu buang baju anaknya
Cekcok antara ibu dan anak itu berawal saat S jengkel dengan A hingga membuang baju-baju anaknya tersebut.
Kejengkelan S timbul karena A yang beberapa tahun terakhir tinggal bersama suami, dinilai menjadi membencinya.
"Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang," kata S saat ditemui di Mapolres Demak, Jumat (8/1/2021).
A bersama ayahnya kaget saat datang ke rumah S untuk mengambil pakaiannya.
“Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya."
"Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” ujar S yang sehari-hari berjualan pakaian di Pasar Bintaro.
Sempat dimediasi polisi
A kemudian melaporkan ibu kandungnya kepada kepolisian.
Polisi sebenarnya sudah berupaya melakukan mediasi, namun gagal karena A ingin terus melanjutkan kasus.
Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono mengatakan S dikenai pasal tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sang ibu pun akhirnya sempat ditahan di tahanan Mapolres Demak.
"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Mujiono.

Penahanan ditangguhkan
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi ikut turun tangan untuk berupaya menangguhkan penahanan S.
Dedi awalnya menemui kuasa hukum S dari LBH Demak Raya, yakni Haryanto untuk berkoodinasi.
Mereka kemudian menuju Polres Demak dan ditemui oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Kasatreskrim Polres) Demak, AKP Muhammad Fachur Rozi.
S ternyata sudah dipulangkan dan dikenai wajib lapor setelah mendapat jaminan penangguhan penahanan oleh Ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet dan Kepala Desa Banjarsari Kecamatan Sayung Demak.
Namun Dedi tetap menyerahkan berkas pengajuan penangguhan kepada polisi sebagai bentuk empati terhadap S.
“Harapannya agar kasus yang menimpa ibu dan anak kandung ini bisa terselesaikan secepatnya."
"Jangan berlarut-larut lah. Nggak ada yang namanya mantan anak atau mantan ibu."
"Yang ada mantan suami atau mantan istri,“ ungkap Dedi, Minggu (10/1/2021).
Anak maafkan ibunya tapi . . .
Dari Mapolres Demak, Dedi kemudian menuju rumah S.
Di sela kunjungannya, Dedi menelepon A untuk membujuk supaya kasus dihentikan.
Dari telepon, terdengar A enggan menghentikan kasus itu.
“Saya memaafkan ibu, tetapi tidak mau mencabut laporan. Biarlah proses hukum terhadap ibu saya tetap berjalan,” ucap A.
Mendengar pernyataan A, sang adik yang merupakan anak kedua dari S, meneteskan air mata.
Dedi pun berencana akan menemui secara langsung gadis yang kini menempuh pendidikan teknologi logistik di salah satu perguruan tinggi di Jakarta.
“Saya akan menjumpai A dan akan mencoba terus melakukan pendekatan supaya ia mencabut gugatan terhadap ibu kandungnya."
"Sekeras-kerasnya hati insya Allah pada akhirnya akan luluh juga,“ ucap Dedi.
Ibu maafkan anak
S mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantunya.
Dia mengaku telah membukakan pintu maaf anak yang ingin menjebloskannya ke penjara.
Meski demikian hingga saat ini kasus S terus diproses oleh kepolisian lantaran sang anak menolak mencabut laporan.
“Terima kasih atas perhatiannya, Pak. Saya berharap kasus ini segera selesai."
"Saya memaafkan anak saya apapun yang dia lakukan, itu karena pikirannya belum terbuka,” ungkap S dengan suara tersendat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Baru Ibu Kandung Dijebloskan Anaknya ke Penjara, Saling Memaafkan tapi...

Diberitakan sebelumnya, entah setan apa yang merasuki seorang anak di Demak, Jawa Tengah, hingga tega menjebloskan ibu kandungnya ke penjara.
Anak perempuan tersebut berinisial A (19), sedangkan ibu kandungnya berinisial S (36).
Dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, S dipolisikan oleh anak kandungnya, A.
S tidak terpikir pertengkaran dengan anaknya berujung dirinya mendekam di tahanan Polres Demak.
Betapa tidak, setelah bercerai dengan suami, ia malah dilaporkan oleh A atas kasus penganiayaan.
Wanita yang keseharian berjualan pakaian di Pasar Bintoro menceritakan, kasus tersebut bermula saat anaknya yang selama ini tinggal bersama mantan suami di Jakarta datang ke rumah hendak mengambil pakaian.
Saat itu, A datang bersama mantan suaminya.
Akan tetapi, semua pakaian milik A telah disingkirkan oleh S karena jengkel dengan sikap anaknya yang sekarang telah membencinya.
"Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang. Karena jengkel semua pakaiannya saya buang,” kata S saat ditemui Kompas.com di Mapolres Demak, Jumat (8/1/2021).
Selanjutnya, keduanya kemudian terlibat pertengkaran hebat.
“Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya."
"Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” ujar S.
Tidak terima dengan perlakuan ibu, A kemudian melaporkan ke polisi.
Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono mengatakan, pihaknya telah mencoba mediasi antara kedua belah pihak.
Namun, A tetap bersikeras memproses kasus tersebut ke jalur hukum.
"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Mujiono.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gara-gara Pakaian, Seorang Ibu di Demak Dipolisikan Anak Kandungnya