Kenaikan UMP 2026

DAFTAR UMP 2026 Jika Naik 7,77 Persen di 38 Provinsi dari Jatim sampai Papua, Buruh Cari Titik Temu

Daftar UMP 2026 jika naik 7,77 persen di 38 Provinsi dari Jawa Timur sampai Papua, buruh cari titik temu dengan kesanggupan pemerintah.

|
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO/TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KENAIKAN UMP 2026 - Presiden Partai Buruh Said Iqbal (KANAN) dibopong buruh saat May Day Fiesta dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional di Istora Senayan Jakarta, Senin (1/5/2023). Ilustrasu uang kertas seratus ribu rupiah (KIRI). Kalangan buruh di Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi damai di sekitar Senayan, Jakarta, pada Kamis (30/10/2025) untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar minimal 7,77 persen. 

SURYAMALANG.COM, - Wacana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 menjadi pembahasan serius menjelang akhir tahun 2025. 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang meramu formula untuk kenaikan UMP 2026, begitu pula buruh yang menuntut kenaikan upah minimal 7,77 persen, meski berharap naik di angka 8,5–10,5 persen.

Buruh menyebut, kenaikan persentase telah dihitung berdasarkan pertimbangan ekonomi, sehingga jika disetujui akan membawa perubahan signifikan pada pendapatan pekerja di 38 provinsi, mulai dari Jawa Timur hingga wilayah Papua.

Aspirasi tersebut disampaikan oleh Kalangan buruh di Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melalui aksi damai di sekitar Senayan, Jakarta, pada Kamis (30/10/2025).

Baca juga: 3 Fakta Kenaikan UMP 2026: Rumusan Buruh 8 Persen, Prabowo Tetapkan 6,5 Persen Ditepis Airlangga

Tidak hanya di Jakarta, aksi buruh juga terjadi di kota lain seperti Bandung, Semarang, Surabaya, Banda Aceh, Medan, Batam, Pekanbaru, Lampung, Banjarmasin, Samarinda, Makassar, Manado, Gorontalo, Mataram, hingga Manokwari.

Selain menuntut kenaikan upah minimum paling tidak 7,77 persen, buruh juga meminta sejumlah hal.

Berikut tuntutan demo buruh hari ini: 

1. HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah).

2. Kenaikan upah minimum sebesar 8,5–10,5 persen.

3. Pencabutan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pekerja Alih Daya.

4. Pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan kenaikan upah buruh harus mencapai angka 7,77 persen agar dapat memicu peningkatan daya beli dan menaikkan perputaran ekonomi nasional. 

"Kalau upah naik, daya beli naik. Kalau daya beli naik, barang-barang yang diproduksi oleh pabrik-pabrik itu dibeli, konsumsi naik," kata Said dalam konferensi pers Konsolidasi Aksi KSPI-Partai Buruh di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).

Said menjelaskan, angka 7,77 persen merupakan hasil perhitungan yang rasional dan sesuai dengan formula yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu menggabungkan data inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. 

"Inflasi itu datanya di 2,65 persen, sementara pertumbuhan ekonomi yang sudah terbukti itu 5,12 persen. Tinggal dijumlahkan saja, 7,77 persen," katanya.

Baca juga: Daftar UMP 2026 di 38 Provinsi Jika Naik 10,5 Persen – Jatim Tembus Rp2,5 Juta: Ini Tuntutan Buruh

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved