Berita Malang Hari Ini

Jam Malam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Malang Mulai Pukul 20.00 WIB

Jam malam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Malang mulai pukul 20.00 WIB.

Humas Pemkot Malang
Wakil Gubernur Jatim, Emil Dardak saat rapat koordinasi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Jam malam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Malang mulai pukul 20.00 WIB.

Wali Kota Malang, Sutiaji telah membuat Surat Edaran nomor 1/2021 tentang PPKM untuk Pengendalian Covid-19.

"Pemprov Jatim menyetujui SE kami. Artinya, Pemprov menyetujui kearifan lokal terkait pembatasan jam malam pukul 20.00 WIB," kata Sutiaji kepada SURYAMALANG.COM, Senin (11/1/2021).

Pembatasan jam malam pukul 20:00 WIB ini berbeda dengan instruksi Mendagri yang menentukan pukul 19.00 WIB.

Sutiaji menyebut pembatasan pukul 20.00 WIB karena terkait kegiatan keagamaan di tempat ibadah, seperti masjid.

"Salat Isya masuk pukul 19.11 WIB, dan selesai mungkin pukul 19.30 WIB. Kami gak mau pembatasan mal pukul 19.00 WIB tapi masjid masih buka."

"Makannya kami samaka. Restoran, kafe, mal, dan semuanya harus sudah tutup pukul 20.00 WIB," ucapnya.

Sutiaji berharap PPKM dapat berjalan optimal demi menekan penyebaran virus Covid-19.

"Saya menghimbau masyarakat menaati aturan tersebut agar PPKM sukses sehingga semuanya dapat menuai hasil positif setelah masa berlakunya berakhir," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved