Minggu, 12 April 2026

Berita Batu Hari Ini

Kota Batu Terapkan PPKM, Alun-Alun Batu Tutup Pukul 19:00 WIB

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, mengajak masyarakat untuk taat disiplin protokol kesehatan dan sementara waktu sebaiknya berada di rumah

Penulis: Benni Indo | Editor: isy
benni indo/suryamalang.com
Kondisi Alun-Alun Batu sebelum pelaksanaan PPKM. Selama PPKM, Alun-Alun Batu ditutup mulai pukul 19.00 WIB. 

SURYAMALANG.COM | BATU – Pemerintah Kota Batu mengaktifkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Senin (11/1/2021) bersama dengan Pemkot Malang dan Pemkab Malang.

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, mengajak masyarakat untuk taat disiplin protokol kesehatan dan sementara waktu sebaiknya berada di rumah terlebih dahulu.

“Jangan wisata dulu, dua minggu ini kita fokus di rumah dulu saja dulu,” ujarnya, Senin (11/1/2021).

Selama PPKM, tempat wisata memang masih dipersilakan buka namun berlaku pembatasan jam operasional.

Ada tindakan tegas bagi pelaku wisata jika melanggar, yakni penutupan usaha wisata selama dua minggu.

"Bagi restoran, kafe, hotel dan tempat wisata yang melanggar prokes ataupun jam malam akan ditindak dengan tegas. Pertama kami ingatkan, jika masih melanggar akan kami paksa tutup untuk dua minggu,” tegas Dewanti.

Menanggapi hal tersebut Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu, Sujud Hariadi mengutarakan bahwa pihaknya mendukung kebijakan tersebut.

Pasalnya, dampak pandemi Covid-19 tidak hanya menimpa Kota Batu, melainkan menjadi perhatian nasional.

Di satu sisi, Sujud menyadari kalau kebijakan tersebut akan berdampak pada usaha di sektor pariwisata.

"Meskipun dampaknya sangat besar bagi kami namun kita harus menerima kebijakan ini," jelas Sujud.

Ia menerangkan bahwa pada saat ini tidak hanya pelaku wisata saja yang terdampak, namun daya beli masyarakat untuk berwisata juga menurun.

Pilihan berwisata masyarakat sudah tidak tinggi seperti sebelum pandemi.

Sejak libur akhir tahun lalu, hingga saat ini, okupansi wisata di Kota Batu jarang mencapai angka 50 persen.

Meski begitu, para pelaku usaha banyak terbantu oleh dana hibah dari Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Pariwisata (Kemenparekraf) di akhir tahun lalu.

"Dana hibah itu bisa membantu kami dalam menganggarkan pelaksanaan prokes dan menggaji karyawan," ungkapnya.

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved