Nasional

Rekening Keluarga Rizieq Shihab Diblokir, Upaya PPATK Cegah Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

Rekening Keluarga Rizieq Shihab Diblokir, Upaya PPATK Cegah Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

Editor: eko darmoko
Kompas.com
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. 

SURYAMALANG.COM - Rekening keluarga pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab diblokir.

Terbaru, rekening milik eks Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman juga masuk dalam pemblokiran.

Hal itu dikatakan kuasa hukum FPI Aziz Yanuar, dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, Senin (11/1/2021).

Ia menyebutkan, pemblokiran tersebut terjadi pada Rabu (6/1/2021) pekan lalu.

“Juga pihak yang terkait FPI seperti rekening H Munarman dkk (dan kawan-kawan) juga (diblokir),” kata Yanuar.

“Keluarga ada tujuh rekening, sejak Rabu pekan kemarin (diblokirnya),” kata dia.

Baca juga: FPI Bubar Sejak Juni 2019, Ini Perjalanan Status Hukum dan Kontroversi Ormas Pimpinan Rizieq Shihab

Yanuar menilai, saat ini kesewenang-wenangan yang tidak berujung sedang terjadi kepada Rizieq Shibab dan yang terkait dengan Rizieq.

“Pengawalnya dibunuh, kediamannya diteror, organisasinya difitnah dan dibubarkan, uangnya diduga digarong,” kata Yanuar.

Tak hanya itu, Aziz berujar, uang umat yang diamanatkan kepada pihak-pihak yang terkait dengan Rizieq Shihab juga tak luput dari pemblokiran.

“Masih belum cukup? Keluarga HRS uangnya pun diduga dicolong dengan sewenang-wenang,” ucap dia.

Terkait langkah yang akan dilakukan, Yanuar mengatakan, pihaknya akan melawan dugaan otoriter ini dengan langkah akhirat.

"Karena pihak dizalimi doanya tidak ada halangan dengan Allah."

"Kami dan masyarakat serta umat Islam doakan para pelaku kezaliman ini dan para pendukung, serta yang diam terhadap kezaliman ini untuk bertobat atau diberi Allah ganjaran setimpal dunia akhirat atas kezaliman dan dukungan serta pembiaran kezaliman ini,” ucap Yanuar.

“Kelak kami akan tuntut mereka atas tindakan keji dan pembiaran serta dukungan kekejian ini,” tutur dia.

Sebelumnya, jumlah rekening milik Front Pembela Islam dan afiliasinya yang diblokir sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bertambah.

“Jumlah rekening (yang sudah diblokir sementara) sampai saat ini berjumlah 79,” kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (8/11/2020).

Pembekuan sementara rekening tersebut dilakukan sesuai kewenangan PPATK berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) serta UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah mengatakan, langkah itu merupakan bagian dari fungsi analisis dan pemeriksaan.

“Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain," kata Natsir dalam keterangannya, Rabu (6/1/2021).

Menurut dia, pembekuan itu dilakukan untuk mencegah pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.

PPATK sedang menelusuri rekening dan transaksi keuangannya.

Nantinya, hasil analisis akan disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tak Hanya Milik Keluarga Rizieq Shihab, Rekening Munarman Juga Diblokir

Petugas Bidokkes Polda Metro Jaya tengah mengecek kondisi kesehatan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Petugas Bidokkes Polda Metro Jaya tengah mengecek kondisi kesehatan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. (IST)

Kondisi Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya, Kena Asam Lambung dan Bawa Tabung Oksigen Pribadi

Berikut adalah update kondisi terkini pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui, Rizieq Shihab dilaporkan sakit saat dalam masa tahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

Dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, Rizieq Shihab ditahan sejak 12 Desember 2020 atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Rizieq Shihab sempat menderita asam lambung sehingga kondisi kesehatannya menurun.

Oleh karena itu, Kepolisian langsung menangani Rizieq Shihab sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, di antaranya memberikan bantuan tabung oksigen.

"Kondisi sekarang bagus tadi baru di cek lagi. Kita SOP untuk kesehatan dia kita lakukan betul pengecekan didampingi oleh MER-C," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021).

Meskipun begitu, Rizieq menolak pengobatan dari Kepolisian.

Dia lebih memilih untuk menggunakan tabung oksigen miliknya yang selalu dibawa sebelum ditahan.

"Ada CCTV-nya, ada semua. Kami kasih tidak mau, dia (Rizieq) maunya oksigennya dia."

"Memang sebelum (dia) masuk sini selalu bawa tabung oksigen."

"Di mobilnya juga ada tabung oksigen," ujar Yusri.

Kini, Kepolisian dan dokter pribadi Rizieq Shihab dari MER-C terus memantu kondisi pemimpin FPI yang telah dibubarkan pemerintah itu.

Yusri pun menegaskan, kesehatan Rizieq Shihab sudah membaik dengan saturasi oksigen berada di angka 98 persen.

"Sehat itu dia sekarang baru dicek lagi sama tim kesehatan dia dan sama kita dia punya oksigen 98 persen," kata Yusri.

Sebagai informasi, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.

Rizieq Shihab disangka melanggar Pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman enam tahun penjara dan Pasal 216 KUHP.

Selain Rizieq, lima lainnya yang ditetapkan tersangka, yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.

Adapun dua lainnya, yakni penanggung jawab acara, SL; dan kepala seksi acara, HI.

Dari enam tersangka tersebut, hanya Rizieq Shihab yang ditahan.

Polisi melakukan penahanan hingga 9 Februari 2021.

Rizieq Shihab kemudian mengajukan gugatan praperadilan terkait proses hukum yang menjeratnya.

Perkaranya masih diproses Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sempat Sakit dan Tolak Bantuan Dokter Polda Metro Jaya, Bagaimana Kondisi Rizieq Shihab Saat Ini?

Semua Makanan Harus Dicek

Kabar terbaru pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang kini ditahan dengan status tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan.

Prosedur ketat dilakukan polisi ketika menahan Rizieq Shihab, termasuk dalam urusan makanan.

Semua makanan yang dihidangkan kepada Rizieq Shihab harus lolos pemeriksaan.

Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Metro Jaya menerapkan security food atau mengecek semua makanan yang dibawa pihak keluarga untuk Rizieq Shihab saat berada di dalam tahanan.

"Semua makanan yang dibawa oleh keluarga maupun yang diberikan oleh pihak Kepolisian dilakukan security food sebelum diberikan kepada Rizieq," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Kamis (24/12/2020).

Argo mengatakan penerapan security food disaksikan langsung oleh si pembawa makanan, apakah memenuhi standar aman polisi atau tidak.

Bidokkes juga melakukan pengecekan berkala terhadap kondisi kesehatan Rizieq Shihab selama berada di dalam tahanan.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta.

Selain itu, ia dijerat perkara penghasutan dan sudah resmi dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak 12 hingga 31 Desember 2020.

Oleh penyidik, Rizieq disangkakan dengan Pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 216 KUHP.

Selain Rizieq, lima lainnya yang ditetapkan tersangka yakni ketua panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq (HU), sekretaris panitia (A), dan penanggung jawab bidang keamanan (MS).

Dua lainnya adalah penanggung jawab acara (SL) dan kepala seksi acara (HI).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Semua Makanan untuk Rizieq Shihab Dicek Polda Metro Jaya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved