Nasional

Banyak Gadis Belia Dijebak Jadi Pemuas Nafsu di Apartemen, Modus Mucikari Licin di Bisnis Prostitusi

Banyak Gadis Belia Dijebak Jadi Pemuas Nafsu di Apartemen, Modus Mucikari Licin di Bisnis Prostitusi

Editor: eko darmoko
IST/YouTube
Ilustras 

"Tanggal 23 (Desember), orangtua AD melapor ke Polsek Cempaka Putih," kata Burhanuddin.

Polisi pun langsung bergerak mengungkap kasus ini.

Selain SDQ, ada tujuh tersangka lain dalam kasus prostitusi ini yang berperan sebagai muncikari.

Empat orang masih diburu polisi.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, salah satunya Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.

ILUSTRASI
ILUSTRASI (Shanghaiist)

47 orang diamankan polisi

Berkaca pada kasus yang menimpa AD dan adanya sejumlah aduan warga, polisi dibantu TNI dan petugas kecamatan pun melakukan razia di Apartemen Green Pramuka City.

Razia dilakukan di Tower Crisant dan Tower Bougenville pada Sabtu, 9 Januari 2021, pukul 21.00 WIB.

Petugas gabungan mengamankan 47 orang, terdiri dari 24 laki-laki dan 23 perempuan yang diduga tengah melakukan praktik prostitusi di unit apartemen.

"Mereka merupakan warga Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan ada juga dari Depok," kata Kapolsek Cempaka Putih Kompol Chitya.

Chitya menyebutkan, para perempuan pekerja seks yang diamankan itu menawarkan jasa mereka kepada laki-laki hidung belang melalui aplikasi MiChat.

"Mereka sekali main biasanya, ini menurut pelaku ya, berkisar Rp 200.000 sampai Rp 300.000," ujar dia.

Namun, mereka tidak dipidana karena bukan muncikari atau perantara.

Setelah diamankan, mereka diserahkan ke Dinas Sosial untuk dibina.

Ilustrasi
Ilustrasi (Suryamalang.com/kolase asiasociety.org/shutterstock via Tribun Jateng)

Pelaku sewa unit harian

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved