Ibu yang Dilaporkan Anak Kandungnya Resmi Ditahan, Ikhlas Putrinya Memutus Hubungan dengan Orangtua
Ibu yang dilaporkan anak kandungnya resmi ditahan, Sumiyatun tak masalah putrinya memutus hubungan dengan orangtua
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Seorang Ibu bernama Sumiyatun (36) resmi ditahan setelah konflik dengan putrinya Agesti Ayu tidak menghasilkan kata damai.
Sumiyatun warga Demak, Jawa Tengah tersebut mulai mendekam di balik penjara pada Jumat, (08/01/2021).
Atas laporan penganiayaan oleh anaknya, Sumiyatun ditahan selama 20 hari ke depan dan selama itu ia tidak bisa berjualan baju Pasar Bintoro.
Kuasa Hukum Sumiyatun, Haryanto mengatakan, pelaporan ke Polres dipicu pertengkaran antara Sumiyatun dan anak kandungnya Agesti Ayu (19).
Baca juga: Test Pack Hasilnya Positif, Ibu Hamil Terkejut yang Dikandung 9 Bulan Ternyata Bukan Bayi
Baca juga: 5 Poin Penting Kominfo Minta Pertanggungjawaban WhatsApp Berbagi Data Pribadi atau Akun Hilang
Baca juga: 3 Pria dan 7 Wanita Dalam Satu Kamar Kos, Digerebek Saat Subuh, Bikin Geger Warga
Baca juga: Cara 2 Penumpang Gelap Sriwijaya Air Lolos Check-In Jadi Misteri, KTP Asli di Tangan Pemiliknya

Haryanto menuturkan, pertengkaran itu terjadi pada 21 Agustus 2020.
Saat itu, Agesti Ayu yang tinggal bersama bapaknya mantan suami Sumiyatun di Jakarta pulang ke rumah untuk mengambil pakaiannya. Tetapi setiba di rumah, pakaiannya tidak ada.
Ternyata Sumiyatun sudah menyingkirkan pakaian Agesti Ayu sebab kesal anaknya telah berubah membencinya.
"Dalam pertengkaran itu AAW (Agesti Ayu) marah mendapati pakaiannya sudah tidak ada. Ia mendorong S (Sumiyatun).
S refleks dan pegang kerudung AAW. Tapi kuku Sumiyatun mengenai wajah AAW," terang Haryanto kepada Tribunjateng.com, Sabtu, (9/1/2021) artikel 'Sumiyatun Ibu Kandung Dipenjarakan Agesti Anak di Demak Bantah Selingkuh, BPKB Mobil Buat Buka Usaha'.
Atas kejadian tersebut, Agesti Ayu melaporkan ibu kandungnya ke Mapolres Demak dengan delik penganiayaan.
Sebelum ditahan, Sumiyatun membantah sejumlah tuduhan yang menimpanya termasuk ikhlas jika putrinya mau memutus hubungan dengan orangtua.
"Saya tidak selingkuh. Itu tidak benar. Kalau anakku bilang ada penggelapan mobil.Itu terjadi sebelum ada gegeran ini. Itu (BPKB mobil) tak masukan bank untuk buka usaha. Saya butuh untuk usaha," jawabnya saat ditemui Tribunjateng.com di rumahnya, sesuai menjalani penangguhan penahanan, Minggu, (10/01/2021).

Sumiyatun berharap perkara yang menimpa dirinya tidak sampai membuat banyak orang tahu dan melebar ke mana-mana.
"Kalau masalah ini penganiayaan, ya sudah bahas yang penganiayaan asal kronologinya gimana."
"Tapi fitnahnya kok menyudutkan saya. Seakan-akan saya ini perempuan apa," ungkapnya.
Sumiyatun berharap Agesti Ayu anak tahu adab unggah-ungguh kepada orangtua.
"Masa orang tua digitukan. Kan tidak pas. Tidak etis. Inginku itu (Agesti Ayu) dibukakan pintu hatinya untuk mencabut perkaranya."
"Andaipun nanti saling memaafkan, saya sebagai ibu juga tetap memaafkan. Ikhlas. Kalau nanti dia merasa gimana-gimana dengan saya. Saya Ikhlas." kata Sumiyatun.
Sebaliknya, Sumiyatun juga ikhlas kalau pada akhirnya sang anak ingin memutus hubungan dengan orangtua.
"Seumpama (Agesti Ayu) tidak menerima aku sebagai ibunya karena dia pernah ngucap tidak ingin punya ibu seperti saya. Saya ikhlas. Tidak apa-apa," ucap Sumiyatun dengan lirih.

Menurut Haryanto, kuasa hukum Sumiyatun upaya damai sudah dilakukan sebelumnya.
"Sebenarnya upaya di luar hukum sudah dilakukan seperti pelapor mau memaafkan dan mencabut laporan, tapi menemui jalan bantu. Sehingga proses hukum tetap berlanjut," ujar Haryanto kepada TribunJateng.com.
Bahkan pihak pelapor membuat surat pernyataan terkait kasusnya. Dalam surat pernyataan itu Agesti Ayu menulis:
"Dengan ini saya menyatakan bahwa aduan saya di PPA Polres Demak dengan teradu ibu saya sendiri atas nama S tidak akan saya cabut dan memohon kepada penyidik Polres Demak untuk menindaklanjuti dan lanjutkan perkara aduan tersebut ke Kejaksaan Negeri Demak."
Adapun pertimbangan Agesti Ayu tidak mau mencabut laporan adalah:
1.Bahwa sejauh ini ibu saya belum pernah atau tidak pernah mengakui kesalahannya terhadap kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukannya.
2. Bahwa ini memberikan peringatan terhadap ibu saya bahwa keluarga itu bahagia.
3. Bahwa menyerahkan sepenuhnya perkara ini terhadap pengadilan untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya menurut undang-undang yang berlaku.
Surat pertanyaan itu ditulis AAW pada 20 Oktober 2020 dan ditandatangi di atas materai Rp6000.
Setelah adanya surat pernyataan tersebut, kata Haryanto, proses hukum berlanjut.
Pengacara dari LBH Demak Raya ini menambahkan, sejak pihaknya menangani kasus S pada Oktober 2020, status S sudah tersangka dan dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
Namun, lanjut dia, sejak Desember hanya diwajibkan lapor pada Senin.
"Polisi melakukan penahanan dengan dalih berkas perkasa sudah P-21. Besok Selasa (12/01/2021) berkas akan dilimpahkan ke kejaksaan," paparnya.
Haryanto menyesalkan pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap kliennya. Apalagi, tutur dia, selama dikenai wajib lapor kliennya tidak pernah mangkir. Ia meminta polisi mempertimbangkan sisi kemanusiaan tersangka.
- Kata Penasehat Hukum Agesti Ayu
Penasihat Hukum Agesti Ayu Wulandari, M. Syaefudin mengatakan perkara yang melibatkan anak kandung dan ibu kandung Sumiyatun ini tidak berbuntut panjang apabila si ibu mengakui kesalahannya dan meminta maaf.
Menurutnya, Agesti Ayu sudah menunggu lama ibunya untuk mengonfirmasi kesalahannya, tetapi hal itu tidak terjadi, sehingga perkara tersebut terus berlanjut.
"AAW (Agesti Ayu Wulandari) memutuskan untuk terus melanjutkan (proses hukum) demi mencari keadilan, di mana ini negara hukum, maka akan mencari keadilan sesuai proses negara hukum biar pengadilan memutuskan," kata Syaefudin, Senin, (11/01/2021) dikutip dari TribunJateng.com artikel 'Kronologi Ibu di Demak Ditahan di Kantor Polisi Karena Dilaporkan Anak Kandung'.
Lebih lanjut, dia menerangkan, keadilan yang dimaksud Agesti Ayu adalah keadilan untuk menjalankan proses hukum sesuai dengan regulasi yang ada.
Dia menyampaikan sudah berkomunikasi dengan Ayu terkait perkara tersebut.
Namun, kata dia, Agesti Ayu tetap bersikukuh meminta keadilan dan menyerahkan proses hukumnya berlanjut.
Selain itu, dia menegaskan anggapan Agesti Ayu melaporkan ibunya kepada pihak kepoliskan atas dorongan bapaknya itu tidak benar.
Pelaporan tersebut, ungkapnya, murni inisiatif Agesti Ayu.
Dia mengungkapkan, perkara yang dilaporkan adalah penganiayaan yang terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2020 di rumah ibunya di Desa Banjarsari, Kecamatan Sayung.
Di samping itu, kata Syaefudin, Agesti Ayu juga pernah mendapat ancaman dari ibunya mengenai perselingkuhan.
"Ancamannya adalah kalau kamu bilang perselngkuhan ini kamu tahu akibatnya," ujar Syaefudin menirukan Agesti Ayu.
Menghadapi ancaman itu, ujar dia, Agesti Ayu lama-lama tidak kuat dan tidak bisa emosi melihat bapaknya didzolimi.
Syaefudin mengapresiasi Polres Demak, karena dengan alat bukti yang cukup terlapor ditetapkan tersangka hingga dilakukan penahanan.
Sementara itu Khoirur Rohman, bapak Agesti Ayu Wulandari mengatakan, kasus ini berawal dari perselingkuhan.
"Di mana ibunya dianggap tidak bisa menjadi contoh yang baik karena telah mendzolimi bapaknya," katanya yang ikut menemani Penasihat Hukum Agesti Ayu Wulandari.
Tak hanya itu, Khoirur menyebut, akibat perselingkuhan itu, mobilnya digadaikan Rp70 juta.