Berita Surabaya Hari Ini

Diduga Gelapkan Emas Batangan 1 Ton dari Total 7 Ton Orderan Pengusaha Surabaya, Ini Sikap PT Antam

Diduga Gelapkan Emas Batangan 1 Ton dari Orderan Pengusaha Surabaya Senilai 7 Ton, Ini Sikap PT Antam

Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Syamsul Arifin
FOTO ARSIP - Budi Said, pengusaha Surabaya, gugat PT Antam ke PN Surabaya terkait pembelian emas batangan. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - PT Antam berikan tanggapan perihal putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya perihal kasus gugatan pengusaha Surabaya, Budi Said terkait pembelian emas.

Budi Said membeli emas batangan seberat 7 ton lebih, namun yang ia terima hanya 6 ton. Artinya, ada dugaan penggelapan emas sekitar 1 ton lebih.

Dikatakan SVP Corporate Secretary Kunto Hendrapawoko, pihaknya melalui kuasa hukum akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding.

"Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan penggugat," ujar Kunto, Sabtu, (16/1/2021).

Baca juga: Beli Emas 7 Ton dan Digelapkan 1 Ton, Gugatan Pengusaha Budi Said ke PT Antam Dikabulkan PN Surabaya

Baca Juga: Pengusaha Surabaya Beli Emas Batangan 7 Ton, Diduga Ada Penggelapan, Pegawai PT Antam Jadi Terdakwa

Pihaknya menambahkan bahwa telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh penggugat kepada pihak yang diberi kuasa oleh Budi Said jika mengacu pada harga resmi, dan Budi Said sendiri mengakui telah menerima barang tersebut.

Dalam tuntutannya di PN Surabaya, penggugat meminta PT Antam memberikan tambahan logam mulia dengan mengacu pada harga diskon yang dijanjikan oleh pihak yang tidak berwenang.

"Antam menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh Perusahaan," tambahnya.

Oleh sebab itu, lanjut Kunto, pihaknya menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar.

Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana.

Dalam menjalankan bisnis logam mulia, PT Antam selalu mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan dengan memastikan setiap transaksi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur penyerahan barang dan harga resmi yang ditetapkan Perusahaan.

Antam selalu menjual ogam mulia dengan harga resmi sebagaimana tercantum di situs www.logammulia.com yang selalu diperbaharui secara rutin.

"Kami melakukan sistem direct selling atau transaksi langsung kepada pelanggan atau kuasa pelanggan dan tidak pernah melalui pihak lain," jelasnya.

"Kami memastikan operasional Logam Mulia Perusahaan berjalan seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan adaptasi kebiasaan baru, serta selalu memberikan layanan terbaik bagi para pelanggan, baik online atau melalui jaringan Butik Emas Logam Mulia yang tersebar di 11 kota besar di Indonesia," tandas Kunto menambahkan. (Syamsul Arifin)

ILUSTRASI
ILUSTRASI (Dok. Humas PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM)

Beli Emas 7 Ton, Ada Dugaan Digelapkan 1 Ton

Gugatan  pengusaha asal Surabaya, Budi Said, terhadap Aneka Tambang (Antam) di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I Antam dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Selain itu, majelis hakim PN Surabaya berpendapat bahwa PT Antam selaku tergugat I bertanggung jawab terhadap tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Endang Kumoro selaku Kepala BELM Surabaya I, Misdianto sebagai Tenaga Administrasi BELM Surabaya I.

Kemudian Ahmad Purwanto sebagai General Trading Manufacturing and Senior Officer PT Antam serta Eksi Anggraeni marketing freelance yang saat itu menjadi karyawan perusahaan tersebut.

Pihak tergugat, menurut hakim PN Surabaya, terbukti telah berbuat melawan hukum atas hilangnya 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi.

Budi Said selaku pembeli emas sebanyak 7.071 kilogram atau setara 7 ton emas diketahui merugi 1,1 ton emas.

"Mengadili mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," ujar hakim Martin Ginting.

Tak hanya itu, PT Antam juga dihukum untuk membayar kerugian Rp 817,4 miliar yang diderita Budi akibat hilangnya emas 1,1 ton tersebut.

Nilai itu bisa disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman di situs resmi Antam.

Sementara itu, Eksi dihukum membayar kerugian Rp 92 miliar kepada Budi.

Para tergugat juga dihukum membayar kerugian inmateriil Rp 500 miliar yang diderita Budi.

"Menyatakan para tergugat telah bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan penggugat," ucap Martin.

Majelis hakim berpendapat bahwa PT Antam harus memberikan perlindungan serta jaminan keamanan terhadap Budi selaku konsumen agar dapat menerima sepenuhnya emas yang dibelinya.

Namun, sebaliknya perusahaan produsen emas ini membuat konsumennya tidak nyaman dengan sistem penjualan yang diterapkan.

"Tergugat I (PT Antam) tidak dapat membuktikan terhadap dalil-dalil mengenai adanya emas yang belum diserahkan kepada penggugat," kata hakim anggota, Johanis Hehamony.

Diketahui sebelumnya, Kasus penipuan ini dilaporkan oleh Budi Said.

Saat itu, Budi membeli ribuan kilo emas melalui terdakwa Eksi Anggraeni selaku marketing dari PT Antam senilai Rp 3,5 triliun.

Dari 7.071 kilogram yang disepakati antara saksi Budi Said dengan terdakwa Eksi Anggraeni diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram.

Sedangkan selisihnya 1.136 kilogram tidak pernah saksi terima. Namun uang yang telah diserahkan ke PT Antam.

Budi Said tertarik membeli emas tersebut lantaran tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan terdakwa.

Namun setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.

Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya. Namun surat itu tidak pernah dibalas.

Sehingga berkirim surat ke Antam Pusat di Jakarta. Anehnya, PT Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.

Akibat perbuatan terdakwa, Budi Said rugi Rp 573 miliar. (Syamsul Arifin)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved