Kamis, 14 Mei 2026

Berita Surabaya Hari Ini

Beli Emas 7 Ton dan Digelapkan 1 Ton, Gugatan Pengusaha Budi Said ke PT Antam Dikabulkan PN Surabaya

Beli Emas 7 Ton Tapi Hilang 1 Ton, Budi Said Gugat PT Antam, Dikabulkan Pengadilan Negeri Surabaya

Tayang:
Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Syamsul Arifin
FOTO ARSIP - Budi Said, pengusaha Surabaya, gugat PT Antam ke PN Surabaya terkait pembelian emas batangan. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Gugatan  pengusaha asal Surabaya, Budi Said, terhadap Aneka Tambang (Antam) di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I Antam dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Selain itu, majelis hakim PN Surabaya berpendapat bahwa PT Antam selaku tergugat I bertanggung jawab terhadap tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Endang Kumoro selaku Kepala BELM Surabaya I, Misdianto sebagai Tenaga Administrasi BELM Surabaya I.

Kemudian Ahmad Purwanto sebagai General Trading Manufacturing and Senior Officer PT Antam serta Eksi Anggraeni marketing freelance yang saat itu menjadi karyawan perusahaan tersebut.

ILUSTRASI
ILUSTRASI (Dok. Humas PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM)

BERITA TERKAIT : Pengusaha Surabaya Beli Emas Batangan 7 Ton, Diduga Ada Penggelapan, Pegawai PT Antam Jadi Terdakwa

Mereka, menurut hakim PN Surabaya, terbukti telah berbuat melawan hukum atas hilangnya 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi.

Budi Said selaku pembeli emas sebanyak 7.071 kilogram atau setara 7 ton emas diketahui merugi 1,1 ton emas.

"Mengadili mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," ujar hakim Martin Ginting.

Tak hanya itu, PT Antam juga dihukum untuk membayar kerugian Rp 817,4 miliar yang diderita Budi akibat hilangnya emas 1,1 ton tersebut.

Nilai itu bisa disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman di situs resmi Antam.

Sementara itu, Eksi dihukum membayar kerugian Rp 92 miliar kepada Budi.

Para tergugat juga dihukum membayar kerugian inmateriil Rp 500 miliar yang diderita Budi.

"Menyatakan para tergugat telah bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan penggugat," ucap Martin.

Majelis hakim berpendapat bahwa PT Antam harus memberikan perlindungan serta jaminan keamanan terhadap Budi selaku konsumen agar dapat menerima sepenuhnya emas yang dibelinya.

Namun, sebaliknya perusahaan produsen emas ini membuat konsumennya tidak nyaman dengan sistem penjualan yang diterapkan.

"Tergugat I (PT Antam) tidak dapat membuktikan terhadap dalil-dalil mengenai adanya emas yang belum diserahkan kepada penggugat," kata hakim anggota, Johanis Hehamony.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved