Maaf Raffi Ahmad Tak Cukup, 4 Poin Gugatan Minta Suami Nagita Bicara di 7 TV Swasta & Koran Nasional
Maaf Raffi Ahmad ternyata tak cukup, suami Nagita Slavina digugat karena pesta tanpa protokol kesehatan setelah divaksin Covid-19, apa saja 4 poinnya?
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Berikut ini beberapa poin dalam gugatan David Tobing kepada Raffi Ahmad:
1. Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua
2. Menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus mensosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di:
- 7 tv swasta nasional : SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV dan Indosiar
- Akun media sosial pribadi : Instagram dan Facebook
- 7 koran harian nasional : Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jakarta Post masing-masing berukuran ½ (setengah) halaman.
Sebelumnya, Raffi Ahmad menjadi salah satu penerima vaksin Covid-19 kloter pertama pada Rabu (13/1/2021).
Raffi Ahmad disuntik vaksin Sinovac bersamaan dengan sejumlah nama penting, termasuk Presiden Joko Widodo.
Raffi Ahmad diharapkan bisa meyakinkan masyarakat agar mau divaksin.

Presiden Joko Widodo juga mengingatkan agar tetap menaati protokol kesehatan meski sudah divaksin.
Potret Raffi dalam sebuah pesta awalnya terlihat pada unggahan Instagram Story Anya Geraldine.
Meski sudah dihapus, namun tangkapan layar terkait unggahan Anya Geraldine telah banyak beredar di media sosial.
Nama Raffi Ahmad langsung menjadi perbincangan hingga sempat menjadi trending topic di Twitter.

Ayah Rafathar Malik Ahmad itu menerima banyak teguran, salah satunya dari penyanyi Sherina.
Sherina bahkan menulis cuitan khusus yang ditujukan untuk Raffi Ahmad.