Penanganan Covid19
Daftar Zona Merah Jatim Minggu 17 Januari 2021 Sisa 5 Daerah Termasuk Nganjuk dan Kota Madiun
Simak daftar zona merah Jatim Minggu 17 Januari 2021 sisa 5 daerah, Ponorogo dan Magetan zona oranye Covid-19, zona kuning nihil
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Pedagang Kaki Lima (PKL) tetap bisa jualan di atas pukul 20.00 WIB selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Satgas Covid 19 Kota Malang menyegel kafe yang melanggar aturan PPKM, Jumat (15/1/2021).
Kafe tersebut masih buka di atas pukul 20.00 WIB.
Sebelumnya, kafe tersebut sudah mendapat teguran lebih dari satu kali.
Karena masih bandel, kafe tersebut disegel dan dilarang beroperasi selama 14 hari.
Selain itu sejumlah kafe dan restoran yang masih melanggar aturan jam malam diberikan surat teguran.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan operasi tersebut untuk menindaklanjuti insturksi Mendagri terkait PPKM.
"Kegiatan usaha seperti pusat perbelanjaan, restoran dan kafe wajib tutup pada pukul 20.00," ujar Rahmat kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (16/1/2021).
Pelaku usaha yang masih bandel akan diberi sanksi sesuai Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020.
"Sanksi administrasinya berjenjang, mulai dari teguran tertulis, denda maksimal Rp 100 juta, sampai pencabutan izin."
"Sedangkan sanksi pidana adalah tindak pidana ringan (tipiring) dengan hukuman maksimal tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta," bebernya.
Pihaknya juga menertibkan kerumunan masyarakat di atas pukul 20.00 WIB.
"PKL mendapat toleransi tetap buka di atas pukul 20.00 WIB, namun harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Jika ada kerumunan, maka kami bubarkan," terangnya.
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. SURYAMALANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).
(Kukuh Kurniawan/Sarah/SURYAMALANG.COM)