Penanganan Covid19

Daftar Zona Merah Jatim Minggu 17 Januari 2021 Sisa 5 Daerah Termasuk Nganjuk dan Kota Madiun

Simak daftar zona merah Jatim Minggu 17 Januari 2021 sisa 5 daerah, Ponorogo dan Magetan zona oranye Covid-19, zona kuning nihil

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
infocovid19.jatimprov.go.id
Peta zona merah Covid-19 di Jawa Timur update Minggu 17 Januari 2021 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut update zona merah Jatim (Jawa Timur) hari ini Minggu 17 Januari 2021.

Dari update zona merah di Jawa Timur, Kota dan Kabupaten Mojokerto, Kediri, Nganjuk, dan Kota Madiun masih di zona merah Covid-19

Ponorogo, Magetan, Banyuwangi zona oranye, lalu zona kuning daerah resiko rendah penularan Covid-19 nihil. 

Penetapan zona tersebut sesuai penentuan dari BNPB dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat.

Simak zona merah Covid-19 di Jawa Timur dihimpun SURYAMALANG.COM dari infocovid19.jatimprov.go.id update Minggu (17/1/2021) pukul 06.00 WIB.

1. Kabupaten Mojokerto

2. Kabupaten Kediri

3. Kota Mojokerto

4. Kabupaten Nganjuk

5. Kota Madiun

Baca juga: UPDATE Gunung Semeru Meletus, Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Daerah Terdampak Hujan Abu

Baca juga: PPKM, Pedagang dengan Gerobak Dapat Toleransi Satpol PP Kabupaten Malang

Baca juga: Pelajar SMP Tewas Tenggelam saat Hendak Mancing Ikan di Sungai Sadar Kecamatan Ngoro Mojokerto

Baca juga: Ibu Negara Iriana Joko Widodo Tak Ikut Dampingi Jokowi Vaksin Covid-19, Ini Penjelasan Resmi Istana

Peta zona merah Covid-19 di Jawa Timur update Minggu 17 Januari 2021
Peta zona merah Covid-19 di Jawa Timur update Minggu 17 Januari 2021 (infocovid19.jatimprov.go.id)
  • Daftar zona oranye (daerah dengan risiko sedang penularan Covid-19)

1. Kota Surabaya

2. Kabupaten Banyuwangi

3. Kota Pasuruan

4. Kabupaten Malang 

5. Kabupaten Sidoarjo

6. Kabupaten Sampang 

7. Kabupaten Probolinggo

8. Kota Probolinggo

9. Kabupaten Gresik

10. Kabupaten Ponorogo

11. Kabupaten Pacitan 

12. Kabupaten Magetan

13. Kabupaten Ngawi

14. Kabupaten Trenggalek

15. Kota Kediri  

16. Kabupaten Sumenep 

17. Kabupaten Lamongan

18. Kabupaten Bondowoso

19. Kabupaten Pamekasan 

20. Kabupaten Bangkalan 

21. Kabupaten Madiun

22. Kabupaten Pasuruan

23. Kabupaten Situbondo 

24. Kabupaten Jombang 

25. Kota Batu 

26. Kota Blitar

27. Kabupaten Lumajang

28. Kota Malang 

29. Kabupaten Tuban 

30. Kabupaten Blitar

31. Kabupaten Tulungagung 

32. Kabupaten Bojonegoro 

- Nihil

- Nihil

PPKM di Kota Malang, PKL Tetap Bisa Jualan di Atas Pukul 20.00 WIB

Satpol PP Kota Malang memberi teguran kepada kafe yang melanggar PPKM.
Satpol PP Kota Malang memberi teguran kepada kafe yang melanggar PPKM. ()

Pedagang Kaki Lima (PKL) tetap bisa jualan di atas pukul 20.00 WIB selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Satgas Covid 19 Kota Malang menyegel kafe yang melanggar aturan PPKM, Jumat (15/1/2021).

Kafe tersebut masih buka di atas pukul 20.00 WIB.

Sebelumnya, kafe tersebut sudah mendapat teguran lebih dari satu kali.

Karena masih bandel, kafe tersebut disegel dan dilarang beroperasi selama 14 hari.

Selain itu sejumlah kafe dan restoran yang masih melanggar aturan jam malam diberikan surat teguran.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan operasi tersebut untuk menindaklanjuti insturksi Mendagri terkait PPKM.

"Kegiatan usaha seperti pusat perbelanjaan, restoran dan kafe wajib tutup pada pukul 20.00," ujar Rahmat kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (16/1/2021).

Pelaku usaha yang masih bandel akan diberi sanksi sesuai Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020.

"Sanksi administrasinya berjenjang, mulai dari teguran tertulis, denda maksimal Rp 100 juta, sampai pencabutan izin."

"Sedangkan sanksi pidana adalah tindak pidana ringan (tipiring) dengan hukuman maksimal tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta," bebernya.

Pihaknya juga menertibkan kerumunan masyarakat di atas pukul 20.00 WIB.

"PKL mendapat toleransi tetap buka di atas pukul 20.00 WIB, namun harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Jika ada kerumunan, maka kami bubarkan," terangnya.

Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. SURYAMALANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

(Kukuh Kurniawan/Sarah/SURYAMALANG.COM)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved