Agnez Mo Salut dengan Raffi Ahmad, Dihujat sampai Digugat Gara-gara Vaksin, Tak Mundur & Masih Kerja

Agnez Mo standing ovation, salut dengan Raffi Ahmad yang dihujat sampai digugat gara-gara vaksin tetap semangat, pantang mundur

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: eko darmoko
Suryamalang.com/kolase YouTube Daniel Mananta Network/Nikita Willy Official
Agnez Mo kolase foto Raffi Ahmad: Salut dihujat dan digugat karena vaksin, tak mundur 

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Terdapat sejumlah poin dalam gugatan David Tobing terhadap Raffi Ahmad.

Di antaranya tidak boleh keluar rumah selama sebulan hingga meminta maaf di media nasional.

"Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua," kata David Tobing dalam keterangan yang diterima, Jumat (15/1/2021) dikutip dari Kompas.com artikel 'Penggugat Minta Raffi Ahmad Dilarang Bepergian usai Vaksinasi Kedua dan Minta Maaf di Media Massa'.

David Tobing mengaku sangat menyayangkan tindakan Raffi Ahmad yang keluyuran setelah divaksin.

David khawatir apa yang dilakukan Raffi Ahmad bisa berdampak ke masyarakat mengingat suami Nagita Slavina itu memiliki banyak pengikut di media sosial.

"Sudah diberi kepercayaan oleh negara, tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya.

Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari 2020 nanti," kata David Tobing.

"Nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” lanjutnya.

Berikut ini beberapa poin dalam gugatan David Tobing kepada Raffi Ahmad:

1. Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua

2. Menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus mensosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di:

- 7 tv swasta nasional : SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV dan Indosiar

- Akun media sosial pribadi : Instagram dan Facebook

- 7 koran harian nasional : Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jakarta Post masing-masing berukuran ½ (setengah) halaman.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved