BERSIAP! Pendaftaran CPNS 2021, Catat 6 Tahapan Seleksi CPNS 2021 yang Harus Dilalui

Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka, Berikut 6 Tahapan Seleksi yang Harus Dilalui

Editor: Bebet Hidayat
TribunJatim/Sofyan Arif Candra Sakti
BERSIAP! Pendaftaran CPNS 2021, Catat 6 Tahapan Seleksi CPNS 2021 yang Harus Dilalui 

Pertama, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan jumlah soal 30.

Dalam pengujian TWK akan dibahas tentang penilaian penguasaan pengetahuan dan kemampuan pengimplementasian nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa Indonesia.

Sedangkan yang kedua tes yang harus dilakukan adalah Tes Intelegensia Umum (TIU) dengan jumlah soal 35.

Cara menilai TIU terdapat 3 kemampuan yang harus diuji yakni kemampuan Verbal, kemampuan Numerik, dan kemampuan Figural.

Kemampuan Verbal meliputi analogi, silogisme dan analitis.

Kemampuan numerik meliputi deret angka, perbandingan kuantitatif dan soal cerita dengan tujuan berhitung.

Baca juga: Mengintip Platform Edukasi untuk Pendaki Karya Alumnus FK Unair Surabaya, Reyner Valiant Tumbelaka

Baca juga: Penyesalan Wanita Tato Nama Mantan di Bagian Private Tubuhnya, Malam Pertama Suami Marah Minta Cerai

sedangkan figural menguji kemampuan dalam berpikir logis, seperti membandingkan gambar, membuat pola dalam bentuk dambar dan membedakan beberapa gambar.

Selain TWK dan TIU, pengujian selanjutnya adalah Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

TKP dilakukan untuk menilai perilaku individu secara sosial, hubungan kerja, teknologi informasi dan komunikasi hingga profesionalisme.

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

SKB merupakan salah satu tahapan yang dilakukan dalam seleksi CPNS 2021.

Anda dapat melanjutkan tahapan ini setelah dinyatakan lolos dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Materi SKB dalam bidang jabatan fungsional akan disusun oleh instansi pembina jabatan yang akan diperbarui kedalam bentuk soal CAT BKN.

Sedangkan materi SKB dalam bidang jabatan pelaksana teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai dengan jabatan fungsional terkait.

Selain dengan CAT pelaksanaan materi SKB di instansi pusat dapat berupa:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved