Tidak Ada Unsur Pelanggaran Terkait Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad Seusai Disuntik Vaksin Covid-19

Tidak Ada Unsur Pelanggaran Terkait Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad Seusai Disuntik Vaksin Covid-19

Editor: eko darmoko
Instagram @raffinagita1717/@anyageraldine
Raffi Ahmad 

Dia pun mengaku salah atas tindakannya itu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Raffi Ahmad Pesta Usai Disuntik Vaksin, Polisi: Tak Ada Unsur Pelanggaran

Raffi Ahmad
Raffi Ahmad (Youtube Indosiar)

Digugat ke Pengadilan

Raffi Ahmad digugat ke Pengadilan Negeri Depok gara-gara pesta malam tanpa protokol kesehatan, padahal paginya ia disuntik vaksin virus corona.

Raffi Ahmad mendapatkan kehormatan sebagai salah satu publik figur yang disuntik vaksin Covid-19 pada kesempatan pertama, setelah Presiden Jokowi.

Dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, affi Ahmad digugat oleh seorang advokat David Tobing ke Pengadilan Negeri Depok, Jumat (15/1/2021).

"Betul. Hari ini daftarnya (gugatan) secara online," kata David kepada Kompas.com, Jumat.

"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di tujuh media televisi dan tujuh harian surat kabar," jelasnya.

David menerangkan, dalam gugatan dengan register PN DPK-012021GV1, yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Suami Nagita Slavina itu memperoleh kesempatan istimewa sebagai orang pertama yang disuntik vaksin CoronaVac pada Rabu (13/1/2021) lalu di Istana, justru terdokumentasi menghadiri pesta tanpa protokol kesehatan di rumah Sean Gelael di kawasan Mampang Prapatan Jakarta Selatan, pada hari yang sama.

Dalam gugatan ini, David menganggap Raffi Ahmad melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian yang membuktikan bahwa Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk mensosialisasilan program vaksinasi dan protokol kesehatan," ungkap David.

"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Raffi Ahmad telah menimbulkan kerugian immateril," imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Depok Nanang Herjunanto mengaku belum bisa mengonfirmasi soal gugatan ini.

"Saya baru cek register, register (gugatan terhadap Raffi) belum tercatat di situ, jadi saya belum bisa mengonfirmasi ada gugatan ke Raffi Ahmad. Bisa saja sudah gugat, datang, proses, tapi belum masuk register," kata Nanang saat dihubungi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved