Jadwal Cek Rekening Pencairan BSU Termin Ketiga, Menaker Sudah Pastikan Pencairan BLT BPJS 2021
Berikut adlaah jadwal cek rekening pencairan BSU atau Bantuan Subsidi Upah Ketenagakerjaan alias BLT BPJS Ketenagakerjaan termin ketiga.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Bebet Hidayat
Hal ini tentu saja merupakan kabar gembira bagi pekerja yang belum dapat BLT karyawan karena rekeningnya bermasalah.
"Kami sudah berkomunikasi dengan pihak Kementerian Keuangan, meminta dispensasi agar sisa penyaluran BSU masih bisa dilakukan selambatnya hingga akhir Januari 2021. Saat ini kami masih menunggu surat balasan dari Kemenkeu," ujar Ida, Selasa (29/12/2020).
Baca juga: Teriakan Heboh 8 Remaja Uji Nyali di Rumah Kosong, Setelah Buka Kulkas Lari Ketakutan
Baca juga: Peringatan Dini BMKG Selasa 19 Januari 2021, 17 Wilayah Potensi Cuaca Ekstrem
Baca juga: Daftar Zona Merah Jatim Selasa 19 Januari 2021, Tinggal 5 Daerah Termasuk Mojokerto dan Kota Madiun
Lebih lanjut Ida menyebutkan hingga 23 Desember 2020, penyaluran bantuan subsidi upah telah mencapai 98,13 persen atau setara Rp 29,21 triliun.
Ia berharap, hingga akhir tahun ini, penyaluran bantuan subsidi upah sebesar Rp 1,2 juta untuk dua bulan tersebut bisa mencapai 99 persen.
"Saya masih menunggu laporan update dari Bank Penyalur karena kemarin sempat terpotong hari libur," ujar dia.
"Semoga di akhir bulan ini penyaluran bisa mencapai lebih dari 99 persen.
Nanti kekurangannya kita teruskan di Januari 2021.
Selama dispensasi yang kita ajukan tersebut diterima oleh Kemenkeu," sambung Menaker.
Seperti diketahui, penyaluran bantuan subsidi upah atau gaji telah memasuki tahap akhir pada termin kedua ini.
Rencananya penyaluran subsidi upah atau gaji akan berakhir pada 31 Desember 2020.
Adapun total pekerja yang menerima bantuan subsidi upah atau gaji yang dikolektif oleh BPJS Ketenagakerjaan mencapai 12,4 juta orang.
Dengan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan akibat terdampak pandemi Covid-19.
Mengenai kelanjutan program BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU untuk tahun 2021, sementara ini belum ada informasti terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Penjelasan Kemnaker