Masih Ingat Gayus Tambunan? Kabar Sang Mafia Pajak Hari Ini Tepat 10 Tahun Dipenjara
Masih Ingat Gayus Tambunan? Hari Ini Tepat 10 Tahun Mantan Pegawai Pajak Divonis 7 Tahun Penjara
SURYAMALANG.COM - Masih ingat dengan Gayus Tambunan, sang mafia pajak?
Pada hari ini di 10 tahun yang lalu, tepatnya 19 Januari 2011, pemilik nama lengkap Gayus Halomoan Partahanan Tambunan divonis 29 tahun penjara.
Mantan pegawai pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ini menjadi tersangka karena menyalahgunakan wewenang dan memberikan suap.
Nama Gayus Tambunan, pegawai pajak sempat menghebohkan Indonesia pada 2010-2011 silam.
Semangat reformasi yang diusung Menteri Keuangan Sri Mulyani era pemerintahan Presiden SBY kala itu pun juga musnah seketika setelah ada sosok pegawai Ditjen Pajak yang menjadi terdakwa kasus ini.
Gayus Halomoan Partahanan Tambunan atau Gayus Tambunan, terdakwa kasus mafia pajak yang awalnya adalah pegawai Ditjen Pajak.
Setelah pengusutan yang lama dan ulet, akhirnya vonis dakwaan dan hukuman telah dijatuhkan dengan akumulasi vonis total selama 29 tahun penjara atau 3 dekade.
Baca juga: Lama Bungkam, Akhirnya Pudji Astuti Buka Suara Soal Lengser dari Kabinet Jokowi: Saya Kecewa!
Awalnya, vonis pertama dijatuhkan Rabu, 19 Januari 2011.
Saat itu pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberi vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan kurungan terkait kasus mafia pajak terhadap Gayus.
Hukuman itu berdasarkan dari bukti bersalahnya melakukan tindak pidana korupsi dengan menguntungkan PT Surya Alam Tunggal (SAT) dalam pembayaran pajak serta rugikan keuangan negara sebesar Rp 570 juta.
Albertina Ho, hakim yang pimpin sidang tersebut tegaskan, sebagai peneliti pajak di Direktorat Banding, Gayus telah terbukti menyalahi wewenangnya dengan cara menerima keberatan pembayaran pajak PT SAT.
"Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," ujar Albertina.
Gayus juga terbukti menyuap penyidik Direktur II Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Polisi Arafat Enanie. Uang diberikan melalui pengacaranya Haposan Hutagalung agar tidak ditahan dan sejumlah harta bendanya tidak disita.
Gayus juga dinyatakan bersalah menyuap hakim Muhtadi Asnun sebesar Rp 50 juta, untuk memuluskan perkara penggelapan pajak dan pencucian uang senilai Rp 25 miliar.
Vonis 7 tahun dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadi pintu hukuman lain bagi Gayus.