Berita Gresik Hari Ini
Pelaku Penyebar Hoax Kasdim Gresik Meninggal Pasca Vaksinasi Covid-19 Ternyata Seorang Napi di Lapas
Penyebar hoax itu adalah TS (44), terpidana kasus pembunuhan yang mendekam di Lapas Porong, Sidoarjo. Ia sebarkan melalui aplikasi whatsapp
Penulis : Willy Abraham/Syamsul Arifin , Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, GRESIK - Pelaku penyebar berita bohong atau hoax yang menyebut Kasdim 0817/Gresik Mayot Inf Sugeng Riyadi meninggal usai disuntik vaksin ternyata seorang narapidana yang menjalani masa hukuman di Lapas Porong Sidoarjo.
Penyebar hoax itu adalah TS, terpidana kasus pembunuhan yang mendekam di Lapas Porong, Sidoarjo.
Lelaki berusia 44 tahun ini diamankan usai menyebarkan kabar bohong melalui pesan berantai di aplikasi whatsapp.
Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet H.S menerangkan tim cyber Polda Jatim dan Polres Gresik memburu tersangka yang menyebarkan kabar bohong Kasdim Gresik meninggal usai disuntik vaksin covid-19 buatan Sinovac.
"Polda Jatim dan Polres Gresik mengamankan satu tersangka, sudah diamankan kemarin. Pelakunya orang Gresik," ucapnya kepada awak media di Mapolres Gresik, Rabu (20/1/2021).
Didampingi Kepala Penerangan Kodam V Brawijaya Kolonel Arm Imam Haryadi, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, Dandim 0817 Gresik Letkol Inf Taufik Ismail dan Kadinkes Gresik drg Saifudin Ghozali menambahkan, tersangka adalah pembuat dan penyebar berita bohong itu melalui whatsapp.
"Sementara satu, pelaku utamanya langsung kemudian penyebaran. Posisinya ada di Gresik," tegas Jenderal Bintang Satu ini.
Disinggung mengenai motif tersangka yang menyebarkan berita bohong, pihaknya mengaku tim penyidik masih mendalami.
Pihaknya menegaskan bahwa tersangka adalah warga yang berdomisili di Gresik dan memiliki KTP Gresik.
Pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 Undang-undang RI nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 28 Ayat 1 Undang-undang RI No.11 th 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik. Ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
Waka Polda Brigjend Pol Slamet meminta masyarakat Indonesia untuk ikut mensukseskan program vaksinasi yang sedang berjalan.
Pihaknya menyampaikan bahwa vaksin tersebut aman, orang nomor dua di Jawa Timur yang disuntik vaksin ini mengaku sehat bahkan bisa ikut memberikan keterangan di Gresik.
"Progam vaksinasi adalah ikhtiar bagi bangsa Indonesia agar terhindar dan bebas Covid-19 agar segera terhindar dan terbebas dari Pandemi Covid-19, bahwa sampai dengan saat ini kondisi saya baik-baik saja," pungkasnya.
Sekadar informasi, dalam kabar bohong tersebut, Kasdim 0817/Gresik, Mayor Inf Sugeng Riyadi dikatakan meninggal dunia usai disuntik vaksin Sinovac.