Breaking News

Berita Gresik Hari Ini

Pelaku Penyebar Hoax Kasdim Gresik Meninggal Pasca Vaksinasi Covid-19 Ternyata Seorang Napi di Lapas

Penyebar hoax itu adalah TS (44), terpidana kasus pembunuhan yang mendekam di Lapas Porong, Sidoarjo. Ia sebarkan melalui aplikasi whatsapp

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Willy Abraham
Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet H.S (tengah) memimpin jumpa pers penangkapan penyebar hoax di Mapolres Gresik, Rabu (20/1/2021). 

Penulis : Willy Abraham/Syamsul Arifin  , Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Pelaku penyebar berita bohong atau hoax yang menyebut Kasdim 0817/Gresik Mayot Inf Sugeng Riyadi meninggal usai disuntik vaksin ternyata seorang narapidana yang menjalani masa hukuman di Lapas Porong Sidoarjo

Penyebar hoax itu adalah TS, terpidana kasus pembunuhan yang mendekam di Lapas Porong, Sidoarjo. 

Lelaki berusia 44 tahun ini diamankan usai menyebarkan kabar bohong melalui pesan berantai di aplikasi whatsapp.

Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet H.S menerangkan tim cyber Polda Jatim dan Polres Gresik memburu tersangka yang menyebarkan kabar bohong Kasdim Gresik meninggal usai disuntik vaksin covid-19 buatan Sinovac.

"Polda Jatim dan Polres Gresik mengamankan satu tersangka, sudah diamankan kemarin. Pelakunya orang Gresik," ucapnya kepada awak media di Mapolres Gresik, Rabu (20/1/2021).

Didampingi Kepala Penerangan Kodam V Brawijaya Kolonel Arm Imam Haryadi, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, Dandim 0817 Gresik Letkol Inf Taufik Ismail dan Kadinkes Gresik drg Saifudin Ghozali menambahkan, tersangka adalah pembuat dan penyebar berita bohong itu melalui whatsapp.

"Sementara satu, pelaku utamanya langsung kemudian penyebaran. Posisinya ada di Gresik," tegas Jenderal Bintang Satu ini.

Disinggung mengenai motif tersangka yang menyebarkan berita bohong, pihaknya mengaku tim penyidik masih mendalami.

Pihaknya menegaskan bahwa tersangka adalah warga yang berdomisili di Gresik dan memiliki KTP Gresik.

Pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 Undang-undang RI nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 28 Ayat 1 Undang-undang RI No.11 th 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik. Ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

Waka Polda Brigjend Pol Slamet meminta masyarakat Indonesia untuk ikut mensukseskan program vaksinasi yang sedang berjalan.

Pihaknya menyampaikan bahwa vaksin tersebut aman, orang nomor dua di Jawa Timur yang disuntik vaksin ini mengaku sehat bahkan bisa ikut memberikan keterangan di Gresik.

"Progam vaksinasi adalah ikhtiar bagi bangsa Indonesia agar terhindar dan bebas Covid-19 agar segera terhindar dan terbebas dari Pandemi Covid-19, bahwa sampai dengan saat ini kondisi saya baik-baik saja," pungkasnya.

Sekadar informasi, dalam kabar bohong tersebut, Kasdim 0817/Gresik, Mayor Inf Sugeng Riyadi dikatakan meninggal dunia usai disuntik vaksin Sinovac.

Berdasarkan foto yang dilingkari biru oleh pelaku, itu adalah foto Danramil Kebomas, almarhum Mayor Kav Gatot Supriyono.

Almarhum Gatot menghembuskan nafas terakhir pada Jumat, 15 Januari pukul 23.00 Wib di rumah sakit terindikasi sakit jantung, sudah dilakukan rapid test dan hasilnya non reaktif.

Almarhum belum pernah menerima vaksinasi sinovac. Bahkan tidak mendapatkan vaksin itu.

Di hari yang sama, Kasdim melaksanakan vaksinasi perdana di RSUD Ibnu Sina, Gresik menggantikan Dandim 0817/Gresik Letkol Inf Taufik Ismail karena tekanan darah tinggi, dan tidak memenuhi kriteria vaksinasi saat itu.

Dandim bersama Kapolres, tenaga kesehatan dan influencer akhirnya menerima vaksin pada Selasa (19/1/2021) kemarin di Puskesmas Alun-alun dalam vaksinasi serentak 300 tenaga kesehatan Puskesmas. 

Kepala Lapas (Kalapas) Porong, Gun Gun Gunawan menyebut pelaku menyebar berita bohong tersebut melalui hp nya sendiri.  

Masih kata Gun Gun, menurut pengakuan tersangka bahwa dia dapat hp oleh temannya diselundupkan. 

"Pengakuannya di BAP dia mendapat hp dari temannya yang bersangkutan ditahan pada tahun 2019," lanjutnya. 

Modusnya, tersangka TS mengaku hanya iseng saja. TS sendiri sudah dipindah sel. Adapun berapa lamanya bisa satu bulan atau lebih. 

"Sudah ditangani secara bersama dengan pihak kepolisian Polres Gresik. Yang jelas sudah kami tindak. Udah kita sel khusus sesuai dengan ketentuan karena pelanggaran berat," ujar Gun Gun saat dikonfirmasi, Rabu, (20/1/2021). 

Ke depannya pihak Lapas tidak akan memberi remisi dan hak-hak pelaku. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved