Surabaya

DLH Jatim Sebut Level Kebisingan Pesta Rakyat dalam Batas Wajar, Tak Melebihi Aturan SE Bersama

DLH Jatim Pastikan Level Kebisingan Pesta Rakyat Dalam Batas Wajar, Tak Melebihi Aturan SE Bersama

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Fatimatuz Zahro
PESTA RAKYAT - Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur Nurkholis diwawancarai saat memantau proses pembersihan Taman Apsari, Surabaya, Selasa (19/8/2025) pagi. Ia memastikan penggunaan pengeras suara saat gelaran Pesta Rakyat sudah sesuai aturan dan tak melebihi ambang batas. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur, Nurkholis, memastikan penggunaan pengeras suara saat gelaran Pesta Rakyat sudah sesuai aturan.

Level kebisingan yang tercipta dari gelaran tersebut masih dalam batas wajar dan tak melebihi aturan SE Bersama yang telah ditetapkan di Jawa Timur.

Kholis menegaskan, selama acara Pesta Rakyat yang menampilkan pertunjukan hiburan bersama Cak Percil cs, Arya Galih dan juga NDX AKA, ada sebanyak tiga petugas khusus yang ditugaskan membawa sound level meter untuk mengukur intensitas kebisingan.

Dengan menggunakan sound level meter berstandar SNI yang sudah dikalibrasi, para petugas mengukur intensitas kebisingan dengan jarak 2 meter dari sumber suara.

Baca juga: Gubernur Khofifah Lepas Ekspedisi Pengibaran Bendera di Puncak Arjuno, Cinta Alam dan Nasionalisme

Setiap 10 detik selama 10 menit dilakukan pengukuran kebisingan.

“Hasilnya masih jauh dari ambang batas sesuai SE Bersama."

"Yang tertinggi justru saat Cak Percil, 103,7 desibel, lalu turun hingga 103,4 untuk NDX AKA."

"Sedangkan Habib Syech kemarin hanya 97,5 desibel,” jelas Kholis diwawancarai SURYAMALANG.COM saat memantau proses pembersihan Taman Apsari, Selasa (19/8/2025) pagi.

“Kemarin hasil pengukuran dengan jarak dua meter dari sumber suara saja hanya segitu. Kalau lebih jauh lagi jaraknya akan lebih kecil,” imbuhnya.

Baca juga: Selepas Pesta Rakyat, Gubernur Khofifah Ikut Bersih-bersih Taman Apsari Surabaya

Sebagai informasi, Gubernur Jatim bersama Forkopimda telah menerbitkan SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, SE/1/VIII/2025, dan SE/10/VIII/2025 pada 6 Agustus 2025.

Surat edaran itu menjadi pedoman penggunaan sound system agar tidak melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum.

“Jadi tidak ada yang melebihi ambang batas kebisingan. Semua sudah kita atur supaya tidak ada yang melanggar aturan bersama,” tegas Kholis.

“Selain itu kita juga ingin memberikan contoh pada yang lain bahwa kegiatan menggunakan pengeras aturan bahkan konser musik itu boleh tapi tidak boleh melebihi aturan bersama,” ujarnya.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved