Penyebab Kristen Gray dan Pasangan Wanitanya Diusir dari Indonesia, Buntut Twiter Meresahkan
Kristen Gray dan pasangan wanitanya Saundra Michelle Alexander akhirnya dideportasi dari Indonesia, ini penyebabnya.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
Masuk Bali 21 Januari 2020
Setelah twit-nya menjadi perbincangan publik, perempuan itu menghapus twit-nya, menyembunyikan video Youtube-nya, mengunci akun Instagram serta mengunci akun Twitter-nya.
Menurut data imigrasi, Kristen Gray datang ke Bali pada 21 Januari 2020 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Dia menggunakan visa kunjungan saat datang ke Bali dan sudah melakukan perpanjangan izin tinggal karena masih dalam masa pandemi Covid-19.
Izin tinggal Gray di Indonesia masih berlaku hingga saat ini.
"Dapat kami sampaikan bahwa setelah melihat ke dalam sistem keimigrasian yang bersangkutan hingga saat ini masih memiliki izin tinggal yang sah, yaitu izin tinggal kunjungan yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi Denpasar," katanya pada Kompas.com (grup SURYAMALANG), Selasa (19/1/2021).
Adapun yang dimaksud izin tinggal adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat imigrasi di wilayah Indonesia kepada orang asing untuk tinggal di wilayah Indonesia.
"Ada izin tinggal kunjungan memungkinkan orang asing untuk tinggal paling lama 180 hari," imbuhnya.
Terdeteksi di Karangasem hingga Diperiksa Imigrasi.
Tinggal di Karangasem
Beberapa waktu lalu petugas Imigrasi Bali telah melakukan pencarian kepada Gray dengan mendatangi alamat yang tertera dalam sistem sesuai dengan laporan pemohon.
Diketahui dia melaporkan alamatnya adalah di Karangasem, Bali.
"Sudah diketahui alamatnya dan kami juga sudah dapat dia izin tinggalnya ada di Imigrasi Denpasar, alamatnya pada saat itu posisi dia di Karangasem," kata Kepala Keimigrasian Wilayah Kemenkumham Bali Eko Budianto, Selasa (19/1/2021).
Akan tetapi setelah didatangi, warga sekitar mengaku tidak mengenal Kristen Gray.
Selain itu pihak imigrasi juga tidak menemukan Gray.