Berita Blitar Hari Ini
1.176 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring Operasi Yustisi Selama PPKM di Kota Blitar
Satpol PP Kota Blitar menindak 1.176 pelanggar protokol kesehatan (Prokes) selama 10 hari operasi yustisi PPKM.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, BLITAR - Satpol PP Kota Blitar menindak sebanyak 1.176 pelanggar protokol kesehatan (Prokes) pencegahan penyebaran Covid-19 selama 10 hari operasi yustisi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dari total 1.176 pelanggar, sebanyak 696 orang dikenai sanksi teguran lisan, 476 orang dikenai sanksi teguran tertulis, dan empat orang dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Hadi Maskun mengatakan Satpol PP bersama TNI dan Polri memang menggencarkan operasi yustisi selama PPKM.
Operasi yustisi dilaksanakan sehari tiga kali, yaitu, pagi, siang, dan malam.
Titik sasaran operasi yustisi juga lebih banyak.
"Kami memang meningkatkan pelaksanaan operasi yustisi selama PPKM. Dalam 10 hari, kami menindak 1.000 lebih pelanggar protokol kesehatan," kata Hadi kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (21/1/2021).
Dari hasil evaluasi pelaksanaan operasi yustisi menunjukkan tingkat kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan mengalami penurunan.
Banyak masyarakat yang tidak patuh memakai masker saat beraktivitas di tempat publik.
"Sebenarnya mereka membawa masker, tapi tidak dipakai secara benar. Kalau yang betul-betul tidak bawa masker, jumlahnya sedikit," ujarnya.
Hadi mengimbau masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Masyarakat wajib memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak saat beraktivitas di luar rumah.
"Perkembangan kasus Covid-19 di Kota Blitar masih tinggi. Untuk itu, masyarakat harus disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19," katanya.
Menurutnya, Satpol PP bersama TNI dan Polri akan terus menggencarkan operasi yustisi untuk mendisiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan.
"Poin penting dalam operasi yustisi ini memberikan edukasi kepada masyarakat supaya patuh menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari Covid-19," ujarnya.
Seperti diketahui, Pemkot Blitar ikut menerapkan PPKM untuk mengendalikan kasus Covid-19 mulai 12 Januari 2021 sampai 25 Februari 2021.
Selama penerapan PPKM, Pemkot Blitar membatasi kegiatan masyarakat di tempat publik, tempat usaha, dan menutup sejumlah tempat wisata.