Polisi Stop Penyelidikan Kasus Pesta Raffi Ahmad, Tidak Ada Bukti Pelanggaran Protokol Kesehatan
Penyelidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam pesta yang dihadiri Raffi Ahmad dihentikan pihak kepolisian.
"Dari 18 orang itu semuanya negatif Covid-19," ucap Yusri.
Sejumlah kalangan sebelumnya mempermasalahkan Raffi yang tidak memberi contoh penerapan protokol kesehatan.
Bahkan, advokat David Tobing melayangkan gugatan terhadap Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok, Jumat (15/1/2021).
PN Depok menerima gugatan dan menjadwalkan sidang perdana pada Rabu (27/1/2020).
Gugatan terdaftar dalam Nomor 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk.
David menyayangkan sikap Raffi Ahmad yang tidak menaati protokol kesehatan.
Padahal, Raffi mendapat kesempatan masuk dalam kelompok yang menerima vaksin Covid-19 tahap pertama.
“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara, tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya," jelas David.
Menurut David, tindakan Raffi dapat berdampak signifikan karena ia punya banyak pengikut dan penggemar.
"Nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol, seenaknya."
"Seharusnya, tindakan Raffi memberikan dampak positif, bukan negatif seperti ini,” lanjut David.
Selain itu, tindakan Raffi juga dinilai sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian, serta menimbulkan kerugian imateriil.
David yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia menganggap Raffi melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian surat kabar," kata David.
Suami Nagita Slavina itu sudah meminta maaf atas tindakannya tersebut.