Senin, 20 April 2026

Program Insentif Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Jatim, Tinggal Tunggu Kebijakan Gubernur Khofifah

Tahun 2020 angka diskonnya pajak mencapai 15 persen untuk kendaraan roda empat dan untuk kendaraan roda diskon sebanyak 5 persen.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Dyan Rekohadi
Polres Malang
ILUSTRASI - Pelayanan administrasi pajak kendaraan bermotor di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Talangagung, Kepanjen, Kabupaten Malang 

Penulis : Fatimatuz Zahroh , Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Program diskon pajak kendaraan bermotor dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur berpeluang besar dijalankan kembali di tahun 2021 ini.

Kondisi pandemi Covid-19 yang belum mereda bisa menjadi salah satu alasan utama agar program diskon pajak seperti di tahun 2020 itu kembali diberlakukan.

Pemerintah Pusat memastikan bahwa tahun ini, program pemberian insentif pajak, dan juga bantuan sosial masih akan diberlakukan dengan alasan pandemi covid-19.

Sebagaimana diketahui, sejumlah program diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur saat awal pandemi covid-19 di tahun 2020 lalu.

Seperti salah satunya adalah program intensif pajak berupa pemberian diskon corona dengan memberikan diskon pada pokok pajak baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

Dengan angka diskonnya mencapai 15 persen untuk kendaraan roda empat dan untuk kendaraan roda diskon sebanyak 5 persen.

Namun program tersebut sudah diakhiri pada akhir bulan Agustus 2020.

Nyatanya, hingga saat ini pandemi covid-19 masih belum berhenti dan masih banyak masyarakat yang mengalami dampak buruk akibat pandemi covid-19.

"Kami siap menjalankan kebijakan gubernur jika memang beliau menghendaki program tersebut dilanjutkan di tahun ini. Kita akan memberikan telaah untuk beliau tentang apa-apa yang bisa menjadi pertimbangan," kata Plt Kepala Bapenda Jatim M Yasin, Kamis (21/1/2021).

Ia mengatakan, pada pelaksanaan tahun ini program ini menuai antusiasme masyarakat yang begitu luar biasa. Total ada sebanyak 3,3 juta wajib pajak kendaraan bermotor di Jatim yang memanfaatkan program ini dalam kurun waktu dua bulan.

Mereka memanfaatkan insentif ini untuk membayar pajak mereka di kondisi yang sulit karena pandemi covid-19.

"Total di tahun 2020 lalu, program diskon atau insentif ini membuat pendapatan kita signifikan. Dari program ini, Pemprov Jatim memberikan insentif senilai Rp 120 miliar. Dan atas program ini Pemprov Jatim mendapatkan pemasukan senilai Rp 1,3 trilliun," tegas Yasin.

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ini menuturkan bahwa ia akan menyiapkan data yang komplit untuk pertimbangan jika program tersebut akan dilanjutkan di tahun ini.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Bidang Pajak Bapenda Jatim M Purnomo Sidi.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved