Berita Surabaya Hari Ini
Gubernur Khofifah Ajukan Formasi CPNS untuk 2021, Total Ada 16.398 Formasi, Terbanyak untuk Guru
Rinciannya PPPK guru sebanyak 13.787 formasi, tenaga kesehatan CPNS sebanyak 665 formasi dan PPPK sebanyak 684 formasi.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Dyan Rekohadi
Penulis : Fatimatuz Zahroh , Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan saat ini Pemprov Jatim tengah menyusun pengajuan formasi CPNS untuk tahun 2021.
Total formasi yang diusulkan untuk mengisi kebutuhan formasi mencapai 16.398 formasi.
Rinciannya PPPK guru sebanyak 13.787 formasi, tenaga kesehatan CPNS sebanyak 665 formasi dan PPPK sebanyak 684 formasi.
Selain itu, tenaga teknis untuk CPNS diusulkan 921 formasi dan untuk PPPK sebanyak 341 formasi.
“Kami sudah rapatkan dan membahas terkait kebutuhan formasi CPNS 2021,” kata Khofifah, Sabtu (23/1/2021).
Di sisi lain, Khofifah memastikan bahwa penyerahan SK bagi CPNS tahun 2019 akan dilakukan Senin (25/1/2021).
Gubernur Khofifah akan menyerahkan SK tersebut namun secara virtual lantaran masih kondisi pandemi covid-19.
Ia mengatakan bahwa ada sebanyak 1.813 peserta calon pegawai negeri sipil di Lingkungan Pemprov Jatim formasi tahun 2019 yang akan diserahkan SK CPNS pada Senin pekan mendatang.
Mereka terdiri dari 1.312 guru, 316 tenaga kesehatan, dan tenaga teknis sebanyak 364 orang.
“Hari ini kami melakukan rakor antara lain membahas tentang kebutuhan formasi CPNS tahun 2021. Dan kita juga membahas terkait rencana penyerahan SK CPNS untuk formasi 2019 yang insya allah akan diserahkan Senin depan secara virtual ceremony,” kata Khofifah, Sabtu (23/1/2021).
Lebih lanjut dalam laman utama Badan Kepegawaian Provinsi Jawa Timur juga sudah diunggah terkait detail pengumuman penyerahan SK tersebut.
Di mana penyerahan SK akan dilakukan pagi pukul 08.00 WIB bertempat di instansi masing-masing sesuai dengan unit kerja penempatan.
Selain itu juga peserta wajib hadir dalam penyerahan SK dan tidak boleh diwakilkan kecuali sedang dalam kondisi sakit berat.
Guna menghindari potensi penularan covid-19, bagi yang hadir diwajibkan membawa hasil rapid antigen atau swab terbaru dengan hasil negatif.