Syarat Terbaru Umrah di Masa Pandemi, Maksimal Usia 60 Tahun

Pemerintah Arab Saudi baru saja mengumumkan syarat terbaru umrah di masa pandemi COvid-19.

Editor: Zainuddin
Tribunnews
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM - Pemerintah Arab Saudi baru saja mengumumkan syarat terbaru umrah di masa pandemi COvid-19.

Pemerintah Arab Saudi memberi kelonggaran batasan usia jemaah umrah asal Indonesia.

Sebelumnya, hanya jemaah usia 18-50 tahun yang bisa umrah

"Informasi terbaru dari beberapa Muassasah Saudi Arabia, syarat umur bagi jemaah umrah khusus warga Indonesia menjadi 18-60 tahun," ujar Zaky Zakaria Anshary, Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Jumat (22/1/2021).

Zaky mengatakan umrah sudah dapat dilakukan dua kali di sebagian Muassasah.

Jemaah juga mulai diperbolehkan ziarah.

"Sebenarnya umrah sudah hampir normal," kata Zaky.

Pemerintah Arab Saudi hanya melonggarkan kategori usia jemaah umrah dari Indonesia.

Sedangkan protokol kesehatan lain tetap berlaku.

Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 719/2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.

Persyaratan jemaah:

  • Usia sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi (18-60 tahun).
  • Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI).
  • Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19.
  • Bukti bebas Covid-19 (dibuktikan dengan asli hasil PCR/swab test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi).

Protokol kesehatan

Kuota pemberangkatan

  • Pemberangkatan jemaah selama masa pandemi Covid-19 diprioritaskan bagi jemaah yang tertunda keberangkatan tahun 1441H dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.
  • Penentuan jumlah Jemaah yang akan diberangkatkan mengacu pada kuota yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.

Biaya penyelenggaraan ibadah umrah

  • Biaya penyelenggaraan ibadah umrah mengikuti biaya referensi yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama.
  • Biaya sebagaimana dimaksud pada poin 1 dapat ditambah dengan biaya lainnya berupa pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol Covid-19, biaya karantina, pelayanan lainnya akibat terjadinya pandemi Covid-19.

Aturan selengkapnya mengenai pedoman umrah selama pandemi dapat dilihat di sini.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved