TERBONGKAR, Fakta Sesungguhnya Anak Gugat Ibu Gara-gara Fortuner, Pengacara: Itu Bukan Tujuan Utama
Di Salatiga ibu digugat anak kandung terjadi perselisihan hingga ke pengadilan antara Dewi Firdauz dan Alfian Prabowo.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Bebet Hidayat
SURYAMALANG.COM - Ini fakta yang diungkapkan pengacara terkait anak gugat ibu gara gara fortuner di Salatiga.
Beberapa hari ini warga dihentak dengan kabar anak gugat orang tua.
Jika di Salatiga anak gugat ibu, hal serupa terjaidi pula di Bandung, anak gugat ayah.
Di Salatiga ibu digugat anak kandung terjadi perselisihan hingga ke pengadilan antara Dewi Firdauz dan Alfian Prabowo.
Baca juga: Suara Tangisan Mengarahkan Santri di Bangkalan Temukan Bayi Perempuan di Tempat Pembuangan Sampah
Baca juga: Ibu, Bapak dan Anak di Trenggalek Meninggal Terpapar Covid-19, 1 Anak Lagi Masih Diisolasi
Ya ibu digugat anak gara gara fortuner ini tengah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Salatiga.
Adalah Dewi Firdauz (52), pegawai negeri alias ASN asal Semarang yang mengalami perselisihan dengan anaknya sendiri, Alfian Prabowo (25).
Dewi, ibu digugat anak kandungnya ini melalui Pengadilan Negeri Salatiga karena dianggap menyewa mobil Fortuner.
Perebutan mobil Fortuner ini menjadi alasan hukum dalam perselisihan anak dan ibu kandung tersebut.
Kasus ibu digugat anak kandung kembali terjadi, kini seorang ibu asal Semarang digugat anak kandungnya bernama Alfian Prabowo (25).
Wanita bernama Dewi Firdauz (52) ini digugat gara-gara mobil Toyota Fortuner atas nama Alfian yang dipakai Dewi.
Dewi yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), merupakan mantan istri dari eks Direktur RSUD Salatiga dr Agus Sunaryo.
Wanita yang telah bercerai dengan dari eks Direktur RSUD Salatiga dr Agus Sunaryo sejak September 2019 ini digugat anak kandung sendiri.
Kasus itu saat ini sudah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Salatiga.

"Tahun 2013 saya membeli mobil Toyota Fortuner di Toyota Kaligawe Semarang. Namun, karena saat itu saya baru saja menjual mobil Yaris dan belum balik nama, maka saya atas namakan anak saya. Ini merupakan kepercayaan saya," ungkapnya dikutip dari Kompas.com:"Gara-gara Fortuner, Anak Gugat Ibu Kandungnya, Berikan atau Bayar Sewa Rp 200 Juta"
Dewi menegaskan bahwa uang pembelian mobil tersebut sepenuhnya adalah hasil dari keringatnya sebagai ASN di Pemprov Jateng.
Namun, setelah berpisah dengan suaminya, dia digugat anaknya.
Surat gugatan tersebut dikirim Oktober 2020.
"Anak saya meminta mobil tersebut. Jika tidak diberikan maka itu dihitung sewa dan saat ini menurut perhitungannya, sewanya sudah mencapai Rp 200 juta," kata Dewi sembari menangis.
Jika uang sewa tidak diberikan, anaknya meminta rumah yang saat ini ditempati disita sebagai jaminan.
"Kalau rumah ini disita, lalu saya mau tinggal di mana lagi. Gaji pegawai itu berapa, kok saya disia-siakan anak saya," ungkap Dewi.
Dia mengaku tidak memahami persoalan hukum sehingga sempat bingung dengan adanya tuntutan oleh anaknya.
"Saya tidak memakai pengacara karena Allah adalah pembela saya. Allah akan menemani ibu-ibu yang membesarkan anaknya dengan ikhlas," kata Dewi.
Bukan Tujuan
Secara terpisah, kuasa hukum Alfian Prabowo, Caesar Fortunus Wauran, mengatakan, gugatan tersebut intinya adalah teguran seorang anak kepada orangtuanya.
"Kalau soal mobil dan sebagainya, itu bukan tujuan," jelasnya saat ditemui, Kamis (21/1/2021) di kantornya.
Caesar mengungkapkan bahwa tergugat dalam permasalahan ini adalah Agus Sunaryo dan Dewi Firdauz.
"Anak dalam posisi ini adalah korban, dia kecewa karena orangtuanya terus bertikai dalam masa perceraian.
Jadi istilahnya, kalau orangtua terus bertikai, anak juga akan ikut, tapi tujuannya adalah mendamaikan, kalau mau pisah juga baik-baik," paparnya.
Menurutnya, gugatan ini adalah inisiatif dari Alfian sendiri.
"Tidak ada paksaan atau skenario, ini hanya karena lelah melihat kondisi keluarga.
Soal menang atau kalah itu nanti pengadilan yang memutuskan, anak hanya ingin melihat orangtuanya berdamai," kata Caesar.

Baca juga: Ciri-ciri Pelaku Begal Payudara yang Beraksi di Jalan MT Haryono Gang 10 A, Kota Malang
Baca juga: Kronologi Geng Pelajar Bacok 3 Pemuda di Jalan Gambiran, Yogyakarta
Baca juga: 3 Hari Tak Pulang, Kakek 73 Tahun Ditemukan Sedang Duduk di Pinggir Tebing
Baca juga: Nasib Pilu Ibu Digugat Anak Kandung Gara-gara Mobil Fortuner, Dedi Mulyadi: Ya Allah Ya Rabb
- Kejadian serupa juga terjadi di Bandung.
Anak Gugat Orangtua Rp 3 M di Bandung
Sebelumnya seorang ayah berusia 85 tahun digugat anaknya gara-gara soal tanah.
Nekat bantu sang kakak gugat orangtua kandungnya, Masitoh justru meninggal dunia jelang sidang.
Masitoh adalah salah satu anak yang turut menggugat orangtua kandungnya dan menuntut ganti rugi hingga Rp 3 miliar.
Namun, belum sempat berhadapan dengan orangtuanya di meja hijau, Masitoh justru meninggal dunia tepat sehari sebelum sidang digelar di PN Bandung .
Masitoh merupakan seorang advokat di Kota Bandung.
Dalam kasus ini Masitoh sekaligus sebagai kuasa hukum dari Deden dan Nining yang menggugat orangtuanya, Koswara serta saudaranya Imas dan Hamidah secara perdata ke Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Bandung dan meminta ganti rugi Rp 3 miliar.
Masitoh, juga merupakan saudara dari Deden dan secara bersama-sama menggugat orangtuanya dan kedua saudaranya.

"Betul meninggal kemarin Senin (18/1/2021) karena pembengkakan jantung.
Sekarang sudah dimakamkan.
Kami turut berduka cita," ucap Musa Darwin Pane, rekan Masitoh, sama-sama advokat via ponselnya, Selasa (19/1/2021).
Ia menyebut Masitoh statusnya adalah kuasa hukum dari Deden.
Jadi, secara tidak langsung kata dia, Masitoh bukan penggugat.
"Tapi Masitoh dengan Deden ini adik kakak. Yang digugat orangtuanya dan adik serta kakaknya gara-gara sewa tempat dibatalkan sepihak sama orangtuanya," ucap Musa Darwin Pane.
Sementara itu, sidang perkara tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung hari ini.
Koswara bersama anaknya, Hamidah, tampak hadir.
"Saya enggak tahu Masitoh meninggal tapi sidangnya hari ini digelar," ujar Hamidah di PN Bandung.
Gugatannya terdaftar dalam nomor gugatan 517/Pdt.6/2020/Pn Bdg tertanggal 2 Desember 2020.
Deden merupakan anak kedua dan Masitoh anak ketiga Koswara.
Dalam kasus ini, Deden dan Nining dikuasakan kepada Masitoh.
Selain menggugat Koswara, anak kesatunya Imas Solihah dan suami Rudi Siahaan serta anak kelima Hamidah turut jadi tergugat.
Hamidah (35) menerangkan, kasus ini bermula dari sebidang tanah dan bangunan berukuran 3x2 meter persegi yang dijadikan warung oleh Deden.
Adapun total luas tanahnya sekira 4.000 meter persegi.
"Tanahnya milik kakek saya, bapak saya sebagai ahli waris.
Kemudian tanahnya disewa untuk warung oleh kakak saya, sewanya Rp 7,5 juta.
Akhir 2020, karena ada masalah, bapak saya meminta Deden pindah," ucap Hamidah di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (12/1/2020).
Dalam berkas gugatan yang diterima Tribunjabar.id, disebutkan bahwa Koswara meminta biaya sewa Rp 8 juta dan disepakati.
Namun belakangan, Koswara mengembalikan uang sewa. Kemudian, Deden menduga Imas dan Hamidah mempengaruhi Koswara untuk membatalkan perjanjian sewa itu dan meminta Deden pindah tempat.
Belakangan, Deden tidak terima disuruh pindah karena sudah mnenjadi tempat usaha. Kemudian, Deden dan Masitoh menggugat bapaknya ke pengadilan.
Sidang pembacaan berkas gugatannya sendiri belum digelar dan baru dalam tahap pemeriksaan berkas pada Selasa (12/1/2020).
Dalam gugatannya, Deden dan Nining yang dikuasakan ke Masitoh selaku kuasa hukumnya, meminta Koswara, Hamidah dan Imas Solihah untuk membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut.
Kemudian, membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta.

"Semuanya anak sebapak dan seibun ( saudara kandung).
Tapi sekarang malah menggugat bapaknya sendiri sampai miliaran rupiah.
Saya enggak tahu nilai itu berdasarkan apa," ucap Hamidah.
Ia menambahkan, tanah seluas 4 ribu meter itu rencananya akan dijual karena masih tanah waris.
Hasil penjualannya akan dibagikan pada para ahli waris.
"Tanahnya kan warisan, mau dijual sama bapak saya. Nah hasilnya mau dibagi rata sama para ahli waris," ucap dia.
Setelah munculnya gugatan itu, kata Hamidah, bapaknya membuat surat tertulis bermaterai dengan cap notaris pada 11 Desember 2020 yang menyatakan dia tidak lagi mengakui Masitoh, Deden, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya lagi.
"Iya, bapak saya menulis pernyataan tertulis tidak mengakui empat orang, Deden, Masitoih, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya.
Itu ditandatangani tertulis oleh bapak saya, di hadapan notaris dan tujuh saksi.
Itu karena bapak saya sangat kecewa, padahal semuanya anak seibu sebapak," ucapnya.
Dalam berkas gugatan yang diterima Tribunjabar.id dan sudah teregister di pengadilan, inti gugatannya senada dengan yang diutarakan Hamidah.
Adapun dalam berkas gugatan, selain kepada Koswara, Hamidah dan Imas selaku tergugat, PT PLN dan Kantor BPN Kota Bandung jadi turut tergugat.
Pada sidang hari ini, mengagendakan pemeriksaan berkas namun sidang ditunda karena perwakilan dari PT PLN dan Kantor BPN tidak datang.
Sidang dipimpin majelis hakim I Gede Dewa Suarditha selaku ketua.
Adapun kuasa hukum Deden, Komar Sarbini yang hadir, mengatakan gugatan dilayangkan karena Hamidah, Koswara dan Imas dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
"Yakni mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung.
Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," ucap Komar.
Adapun kuasa hukum Koswara, Imas dan Hamidah, Nana Ruhaiana dan Agung Munandar berharap kasus ini bisa selesai tanpa diputus hakim.
Persidangan sendiri masih pada pemeriksaan kelengkapan berkas, belum masuk ke pokok perkara.
Setelah pemeriksaan berkas, majelis hakim akan mempertemukan semua pihak untuk mediasi. Jika mediasi tidak tercapai, akan masuk ke persidangan.
"Ini masalah keluarga, kami sebagai kuasa hukum tergugat berharap kasus ini selesai secara damai saat proses mediasi," ucapnya.
Baca juga: Cewek 15 Tewas Mengenaskan di Persawahan Kampung Iplik, Karawang, Ada Bekas Jeratan di Leher
Baca juga: Malam Pertama Elly Sugigi Bocor, Nikahi Brondong 15 Tahun Lebih Muda, Ivan Gunawan Bongkar Faktanya
- Nenek 87 Tahun Digugat Anak Kandung
Nenek berusia 87 tahun di Banyuasin, Sumatera Selatan yang digugat anak kandungnya sendiri murka hingga menyebut mereka durhaka.
Hal itu lantaran sang anak bersikeras meminta bagian harta kepada orang tua yang telah terjual.
Sidang Mediasi yang digelar di Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Balai Banyuasin pada Kamis (21/1/2021) tak menemui titik temu.
Alih-alih menemui titik temu, bahkan terjadi perseteruan antara anak, cucu, dan ibu kandung yang digugatnya di dalam mediasi tersebut.
Hj Daminah yang murka dengan perilaku anak kandungnya bahkan menyebut keturunannya itu telah durhaka.
Dia juga sudah tak menganggap mereka sebagai anak kandungnya.
"Kalau sudah begini mereka bukan anak kandung lagi, saya melahirkan anak setan."
"Durhaka, durhaka, durhaka mereka bukan anakku," ucap Hj Daminah usai menjalani sidang mediasi.
Daminah yang hanya bisa duduk di kursi roda dan dituntun oleh cucunya yang juga menjadi tergugat 1 dan 2 oleh tiga orang anak kandung Daminah.
Daminah sudah berkali-kali mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, di Kepolisian Polres Banyuasin karena di gugat oleh kandung sendiri.
Heriyandi SH advokasi dari tergugat satu Hj Daminah mengatakan, sidang mediasi masuk tahap ke tiga, namun hari ini belum ditemukan titik temu.
"Berharap semoga terjadi perdamaian serta hubungan anak dan ibu kandung tetap bar jalan baik," harap Heriyandi didampingi Sutopo SH.
Seusai mediasi, ketiga anak perempuan yang menggugat Hj Daminah yakni, Mila Katuarina, Apri Lina, dan Hera Wati, tidak mau berkomentar ketika hendak diwawancarai wartawan.
"No comen," ucapnya serempak seraya pergi meninggalkan wartawan.
Masalah Warisan
Penyebab anak menggugat ibu kandungnya di Banyuasin ini karena masalah tanah warisan.
Hal tersebut terkait tanah seluas 12.000 meter persegi yang terdiri dari 3 surat yang terletak di Jalan Mutiara Kelurahan Kedondong Raye, Banyuasin, yang telah terjual ke pihak lain.
Objek inilah yang menjadi rebutan ketiga anaknya yakni, Herawati, Aprilina, Mila Katuarina dan cucu Okta Piansyah sehingga Darmina harus bolak balik ke Pengadilan dengan kondisi fisik sudah tak kuat duduk di atas kursi roda.
Mila, anak ketiga dari pasangan H Aflaha Kazim almarhum dengan Hj Damina sempat berbincang sengit terkait jual beli tanah.
Setelah menjalankan persidangan mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai Sukajadi, Mila Katuarina berdebat dengan Hj Darmina (87), ibu kandung yang digugatnya. (*)