Ijazah Jokowi Masih Dicari, Alasan KPU Solo di Sidang KIP, Soal Pemusnahan Ditertawakan Roy Suryo

Ijazah Jokowi masih dicari, alasan KPU Solo di sidang sengketa informasi Komisi Informasi Pusat (KIP), soal pemusnahan ditertawakan Roy Suryo.

|
Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah/Tangkap layar KOMPAS TV
KASUS IJAZAH JOKOWI - Pakar telematika Roy Suryo (KANAN) mendatangi kantor KPU RI, Jumat (24/10/2025) untuk mengambil salinan fotocopy legalisir ijazah Joko Widodo. Foto (KIRI) Ketua majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) menanyakan berkas ijazah asli Jokowi di sidang sengketa ijazah, Jakarta, Senin (17/11/2025). KPU Solo masih mencari ijazah Jokowi, soal dokumen dan pemusnahan, ditertawakan Roy Suryo. 

SURYAMALANG.COM, - Sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Komisi Informasi Pusat (KIP) semakin memanas.

Hal itu tidak luput dari terungkapnya kejanggalan dalam pengelolaan arsip oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta (Solo), dalam sidang yang digelar pada, Senin (17/11/2025) di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat.

KPU Solo berdalih, masih mencari sejumlah dokumen verifikasi ijazah, karena alasan perpindahan gudang arsip, termasuk mengakui telah memusnahkan salinan ijazah yang digunakan Jokowi saat mendaftar calon Wali Kota Solo.

Situasi ini memicu kritik keras, dan bahkan kelakar dari pakar telematika, Roy Suryo, yang turut hadir, menegaskan KPU Solo tidak memahami esensi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca juga: Rekam Jejak Ketua Sidang Rospita, Cecar KPU Musnahkan Arsip Ijazah Jokowi yang Baru Disimpan Setahun

Sidang sengketa informasi digelar dengan Leony selaku pemohon dan KPU, Polda Metro Jaya serta Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai pihak termohon. 

Ijazah Jokowi Masih Dicari

Perwakilan KPU menyampaikan, belum dapat memberikan dokumen-dokumen ijazah Jokowi karena masih dicari di arsip.

Padahal seluruh jenis informasi terkait peraturan, Standar Operasional Prosedur (SOP), hingga dokumen pendaftaran calon presiden, termasuk ijazah Jokowi pada prinsipnya merupakan informasi terbuka.

"Berarti ini semua yang diminta pemohon ini terbuka, Pak ya?" tanya Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn mengutip YouTube Komisi Informasi Pusat, Senin. 

"Terbuka. Ini kami menjanjikan kita berusaha untuk mencari dulu, nanti kalau sudah ketemu nanti kami serahkan, karena kami baru pindah gudang jadi mohon dimaklumi," jawab pihak KPU. 

Perwakilan KPU itu menjelaskan, permohonan informasi dari pemohon diterima pada 31 Juli 2025 dan langsung ditanggapi pada hari yang sama oleh desk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). 

Baca juga: Kondisi Kepala Patung Soekarno Miring di Indramayu Viral, Warga Tak Tega, Ini Penyebabnya

Pada 14 Agustus, PPID kembali memberi pemberitahuan perpanjangan waktu selama tujuh hari.

“Kami sudah serahkan dokumen tersebut kepada pemohon. Dokumennya kami berikan pada 10 Oktober,” kata perwakilan KPU.

Namun, pemohon kemudian mengajukan sengketa pada 14 Oktober 2025 karena merasa informasi yang diterimanya tidak lengkap.

Dalam persidangan, pihak pemohon menyatakan, KPU hanya memberikan sebagian kecil dari informasi yang diminta. 

Selain itu, beberapa permintaan mengenai peraturan dan SOP dianggap tidak dijawab secara spesifik karena hanya diberi tautan situs web yang tidak langsung merujuk ke dokumen yang dimaksud.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved