Zona Merah Corona Jawa Timur Hari Ini 24 Januari 2021, Pasien Covid-19 Bertambah 919 Orang

Simak zona merah corona Jawa Timur dihimpun SURYAMALANG.COM dari infocovid19.jatimprov.go.id update Sabtu (231/1/2021) pukul 19.00 WIB.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Bebet Hidayat
infocovid19
Zona Merah Corona Jawa Timur Hari Ini 24 Januari 2021, Pasien Covid-19 Bertambah 919 Orang 

SURYAMALANG.COM - Berikut daftar zona merah corona Jawa Timur hari ini Minggu 24  Januari 2021 dan zona-zona lainnya.

Dari daftar zona merah corona Jawa Timur ada tujuh daerah yang masuk zona merah di antaranya Ngawi, Madiun dan Nganjuk

Sedangkan, Kota Surabaya, Malang dan Mojokerto masuk dalam zona oranye dengan risiko sedang penularan virus corona atau Covid-19.

Hanya Kota Batu yang Masuk Zona Kuning dan hingga saat ini, tidak ada daerah di Jawa Timur yang masuk dalam zona hijau.

Sementara itu, data konfirmasi pasien Covid-19 di Jawa Timur bertambah 919 orang sehingga total saat ini ada 105.261 pasien. 

Baca juga: TERBONGKAR, Fakta Sesungguhnya Anak Gugat Ibu Gara-gara Fortuner, Pengacara: Itu Bukan Tujuan Utama

Dengan rincian aktif total ada 87.381 pasien, sembuh total ada 89.994 pasien dan meninggal dunia total 7.325 orang. 

Penetapan zona merah, zona oranye, zona kuning dan zona hijau tersebut sesuai penentuan dari BNPB dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat.

Simak zona merah corona Jawa Timur dihimpun SURYAMALANG.COM dari infocovid19.jatimprov.go.id update Sabtu (231/1/2021) pukul 19.00 WIB.

Daftar zona merah corona Jawa Timur (daerah berisiko tinggi penularan Covid-19 Jatim):

1. Kabupaten Ngawi

2. Kabupaten Magetan

3. Kabupaten Ponorogo

4. Kabupaten Nganjuk .

5. Kota Madiun .

6. Kabupaten Madiun

7. Kabupaten Trenggalek

Daftar zona oranye (daerah dengan risiko sedang penularan Covid-19)

1. Kota Surabaya

2. Kabupaten Banyuwangi

3. Kota Pasuruan

4. Kabupaten Malang 

5. Kabupaten Sidoarjo

6. Kabupaten Sampang 

7. Kota Probolinggo

8. Kabupaten Gresik

9. Kabupaten Probolinggo

10. Kabupaten Pacitan 

11. Kabupaten Mojokerto

12. Kota Mojokerto

13. Kabupaten Kediri

14. Kota Kediri  

15. Kabupaten Sumenep 

16. Kabupaten Lamongan

17. Kabupaten Bondowoso

18. Kabupaten Pamekasan 

19. Kabupaten Bangkalan 

20. Kabupaten Madiun

21. Kabupaten Pasuruan

22. Kabupaten Situbondo 

23. Kabupaten Bojonegoro 

Baca juga: Tangis Dewi Kebingungan Usai Digugat Anak Kandung ke PN, Hanya Gara-gara Fortuner, Ini Faktanya

24. Kota Blitar

25. Kabupaten Lumajang

26. Kota Malang 

27. Kabupaten Tuban 

28. Kabupaten Blitar

29. Kabupaten Tulungagung 

Daftar zona kuning (daerah dengan risiko rendah penularan Covid-19 di Jatim)

1. Kota Batu

Daftar zona hijau (daerah tidak terdampak Covid-19)

- Nihil

Berita terkait virus corona di Jawa Timur:

1. Nekat Gelar Resepsi Saat Pandemi Covid- 19, Warga Bawang - Pesantren Kediri Diminta Bongkar Tenda

Tampak beberapa orang membereskan tenda setelah Petugas gabungan Satgas Covid 19 Kota Kediri mendatangi rumah warga yang menggelar acara hajatan, Sabtu (23/1/2021). (SURYAMALANG.COM/Didik Mashudi)
Petugas gabungan Satpol PP Kota Kediri, polisi dan TNI meminta warga yang nekat melangsungkan acara resepsi pernikahan untuk membongkar tenda karena melanggar Protokol kesehatan.

Petugas mendatangi rumah warga di Kelurahan Bawang, Kecamatan Pesantren yang menggelar kegiatan resepsi pernikahan, Sabtu (23/1/2021).

Kedatangan petugas gabungan menindaklanjuti pengaduan masyarakat karena ada warga yang menggelar hajatan resepsi pernikahan dengan mendirikan tenda saat berlangsung Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Kediri.

Kegiatan hajatan ini juga bertentangan dengan Surat Edaran Wali Kota Kediri nomor 443.2/2/419.033/2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat pada masa pandemi Covid-19.

Sekretaris Satpol-PP Kota Kediri Nur Khamid saat dikonfirmasi menjelaskan, dari pihak yang menggelar hajatan bapak Khoiri diperoleh informasi kegiatan akan dilakukan petang sampai malam hari.

"Saat petugas mendatangi lokasi kegiatan belum berlangsung. Untuk saat ini sudah diperingatkan oleh pihak kelurahan setempat Satpol PP dan Polsek Pesantren," jelasnya.

Namun pihak tuan rumah pemilik hajatan tetap saja menggelar acara tersebut tanpa izin.

Saat dilakukan pengecekan, petugas juga menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) berupa menyediakan makan prasmanan.

Sesuai ketentuan acara hajatan saat Pandemi Covid 19, tamu undangan mendapatkan nasi kotak karena tidak diperkenankan ada prasmanan.

Selain itu dalam penataan kursi tamu undangan juga tidak memperhatikan physical distancing atau menjaga jarak aman yang sudah tentukan.

Selanjutnya petugas bersinergi dengan pihak kelurahan, Polsek Pesantren dan Bhabinkamtibmas menyampaikan himbauan agar tuan rumah segera membongkar tenda hajatan.

Petugas juga melakukan sosialisasikan ketentuan yang ada dalam Surat Edaran Wali Kota Kediri yang berlaku mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Ada pembatasan atas 6 kegiatan di Kota Kediri, di antaranya kegiatan perkantoran supaya menerapkan sistem kerja dari rumah atau lebih dikenal dengan Work From Home (WFH).

Sebanyak 25 persen dari total pegawai yang disarankan untuk masuk atau Work From Office (WFO), sedangkan 75 persen sisanya diminta untuk melakukan WFH.

Bagi ASN yang dijadwalkan untuk bekerja dari rumah, dilarang untuk bepergian keluar rumah kecuali dalam keadaan mendesak seperti pemenuhan kebutuhan pangan, kesehatan, keselamatan dan pekerjaan.

Untuk kegiatan rapat hanya diperbolehkan maksimal tiga jam dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan pembelajaran yang dilakukan di sekolah, kampus, bimbingan belajar dan sejumlah institusi pendidikan lainnya diminta untuk menerapkan pembatasan.

Pembatasan meliputi penggantian pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka langsung dengan belajar daring atau Belajar Dari Rumah (BDR).

Bagi mahasiswa/siswa yang melakukan konsultasi dilakukan secara terbatas, termasuk kegiatan-kegiatan lain dalam bentuk apapun juga dilakukan secara terbatas dan mendapatkan izin dari satuan tugas penanganan Covid-19 di Kota Kediri.

Kegiatan perdagangan baik di pasar tradisional maupun modern juga diwajibkan melakukan pembatasan kapasitas jumlah pengunjung sekurang-kurangnya 50 persen dari biasanya dan pengaturan jarak aman, paling sedikit satu meter.

Pusat perbelanjaan/mal boleh buka sampai pukul 19.00 WIB.

Kedai makanan dan sejenisnya diminta melakukan pembatasan paling banyak 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam operasional pukul 22.00 WIB.

Kegiatan peribadatan di tempat ibadah dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas 50 persen dan tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Sedangka kegiatan masyarakat di fasilitas umum seperti taman, tempat wisata, gedung/sarana olah raga dan kegiatan sosial budaya, pegelaran seni, resepsi, hajatan dan sebagainya dihentikan sementara.

Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. SURYAMALANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

(Didik Mashudi/Ratih Fardiyah/ SURYAMALANG.COM)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved