Berita Surabaya Hari Ini

Ulah Konyol Suami Posesif saat Digugat Cerai Istri, Bikin Jebakan Licik Akhirnya Malah Masuk Penjara

Ulah Konyol Suami Posesif Digugat Cerai Istri, Bikin Skenario Busuk Akhirnya Malah Masuk Penjara, Senjata Makan Tuan

Editor: eko darmoko
theguardian.com
Ilustrasi Penjara 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Suami posesif yang tak rela dicerai istrinya membuat skenario kejahatan yang justru menjebloskan dirinya ke penjara.

Skenario suami asal Surabaya ini adalah jebakan yang diarahkan kepada istrinya tentang transaksi narkoba.

Senjata makan tuan, suami itu pun akhirnya terendus oleh polisi dan dijebloskan ke pengapnya sel tahanan.

Suami itu bernama Eko Aprianto (30), warga Kedung Tarukan, Surabaya.

Sedangkan istrinya yang dijebak adalah IM.

Baca juga: Sama-sama Sudah Nikah, ASN Wanita dan Pria Selingkuhan Diciduk dalam Mobil Bergoyang, Jadi Tersangka

Baca juga: Terjebak Utang Rp 7 Juta, Pasutri di Mojokerto Kompak Bikin Bisnis Haram, Mereka Digerebek di Rumah

Baca juga: Istri Tertipu Pelukan Pria Lain di Atas Ranjang, Dikira Suaminya, Curiga Setelah Diperlakukan Kasar

Berdasarkan laporan wartawan SURYAMALANG.COM di lapangan, Eko punya niat busuk menjebak istrinya dengan narkoba jenis sabu-sabu.

Namun, belang Eko terbongkar karena kepiawaian polisi.

Mulanya, sebuah kendaraan yang dikendarai IM terjaring razia yang dilakukan polisi guna antisipasi kejahatan jalanan.

Kendaraan tersebut akhirnya digeledah dan ditemukan sebuah poket sabu-sabu dalam jok motornya.

IM pun akhirnya digelandang ke Mapolsek Wonokromo, Surabaya, untuk dimintai keterangan.

"Setelah kami mintai keterangan dan periksa handpone serta tes urine, tidak ada yang mengarah pada kepemilikan sabu tersebut," kata Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Ipda Arie Pranoto, Senin (25/1/2021).

Setelah menjalani interogasi, IM akhirnya menduga dan mencurigai gelagat suaminya yang pernah mengancam akan mempolisikannya karena menggugat cerai.

Polisi kemudian bergerak menyelidiki keberadaan Eko.

"Begitu kami periksa dan interogasi. Ternyata tersangka mengakui."

"Itu setelah kami periksa handponenya ada percakapan transaksi sabu," imbuhnya.

Sabu-sabu itu nekat dibeli Eko hanya untuk menjebak istrinya yang menggugat cerai.

"Jadi istrinya ini mau menggugat cerai tersangka."

"Tidak terima dengan hal itu, tersangka mencari cara untuk menjebak istrinya agar tertangkap polisi," tandasnya.

Saat ini, polisi masih memburu pengedar yang menjual sabu seberat 0,25 gram seharga 150 ribu itu kepada Eko. (Firman)

Ilustrasi
Ilustrasi 

Terjebak Utang Rp 7 Juta, Pasutri di Mojokerto Bisnis Sabu-sabu

Terbelit utang senilai Rp 7 juta, pasangan suami istri (pasutri) nekat terjun di bisnis haram hingga diciduk Polres Mojokerto Kota.

Pasutri ini adalah Slamet alias Kepet (42) dan istrinya yang berinisial NS, keduanya warga Desa Jabon, Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.

Dalam pemeriksaan, kepada Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto Kota, mereka mengedarkan sabu-sabu karena terdesak kebutuhan ekonomo dan terbelit utang.

Pasutri tersebut menggunakan hasil penjualan barang haram itu untuk melunasi sisa utang sebanyak Rp 7 juta.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, kedua tersangka digerebek di rumahnya, pada Selasa (5/1/2021).

Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 12 klip sabu-sabu siap edar.

"Kami mengamankan dua tersangka yang merupakan Pasutri beserta barang bukti sabu-sabu seberat 28,09 gram," ungkapnya di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (25/1/2020).

Deddy menyebut berdasarkan pengakuan tersangka, dia sudah mengedarkan sabu-sabu selama empat bulan.

Pihaknya menyita satu sarana dan prasarana yang digunakan tersangka transaksi sabu-sabu meliputi timbangan elektrik, uang tunai Rp 650 ribu, dua handphone, alat isap dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

"Ungkap kasus pengedar narkoba yang melibatkan Pasutri dari penangkapan tersangka Unyil yang mendapat sabu-sabu dari tersangka Slamet," jelasnya.

Menurut dia, peran tersangka Slamet mengedarkan sabu-sabu sedangkan istrinya NS, mengelola keuangan dari hasil transaksi narkoba.

Selain mengedarkan sabu-sabu ternyata kedua tersangka juga sebagai pemakai narkoba.

"Tersangka memperoleh sabu-sabu dari temannya di Surabaya yang diedarkan di Kota Mojokerto dan sasarannya adalah sopir," ucap Deddy.

Tersangka Slamet mengaku pekerjaannya sebagai sopir tidak cukup mencukupi biaya hidupnya sehingga berutang dan akhirnya dia memilih jalan pintas mengedarkan sabu-sabu.

"Terpaksa mengedarkan sabu-sabu untuk bayar utang Rp 7 juta, kalau narkoba itu dapat dari teman saya yang juga sopir di Surabaya," bebernya.

Dia mengajak istrinya saat transaksi narkoba berupa satu poket sabu-sabu seberat 5 gram sebanyak tiga kali di jalan raya seputar Kabupaten Mojokerto.

"Saya mengajak istri saat itu (transaksi narkoba) sudah tiga kali," pungkasnya.

Selain itu, Sat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota juga mengungkap sebanyak 16 kasus peredaran narkoba dan menangkap 21 tersangka selama Januari 2021.

Sedangkan, jumlah total barang bukti narkoba yang disita sebanyak 55,14 gram dan satu butir pil ekstasi. (Romadoni)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved