Berita Sampang Hari Ini
Cinta Terlarang ASN Wanita & Cowok Selingkuhan Terbongkar saat Insiden Mobil Goyang, Begini Nasibnya
Cinta Terlarang ASN Wanita & Cowok Selingkuhan Terbongkar saat Insiden Mobil Goyang di Pasar Kamisan Sampang, Begini Nasibnya
SURYAMALANG.COM, SAMPANG - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) wanita di Kabupaten Sampang, Madura berinisial IR (35) yang sudah di tetapkan sebagai tersangka atas dugaan perzinahan terancam diberhentikan sementara dari tugasnya.
IR dilaporkan oleh suaminya sendiri lantaran berselingkuh dengan pria asal Kecamatan Banyuates, Sampang berinisial T.
Keduanya diketahui menjalin hubungan gelap atau cinta terlarang setelah digeruduk oleh warga saat berbuat mesum di dalam mobil yang di parkir depan Pasar Kamisan Kecamatan Ketapang, Sampang pada 21 Januari 2021.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat mengatakan, pemberhentian sementara dilakukan berdasarkan PP 53 tahun 2021 tentang disiplin pegawai dan juga PP 11 tahun 2017 tentang ASN.
Baca juga: Kumpulan Perkawinan Sedarah Tergila, Ayah Hamili Anak Kandung Hingga Jadikan Cucu Pelampiasan Birahi
Baca juga: 5 Cinta Terlarang Terpanas: Video Syur Pak Dokter & Bu Bidan Hingga Istri Sediakan Cewek untuk Suami
Hal itu bertujuan guna mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Sampang terhadap IR terkait insiden mobil bergoyang.
"Pemberhentian sementara dari jabatan negeri berjalan sejak dia ditahan hingga proses pengadilan selesai," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (26/1/2021).
"Saat dibebasakan dari jabatannya, hak gaji akan dibayar 50 persen dari jumlah gaji yang didapat setiap bulannya," imbuh dia.
Arif Lukman Hidayat menambahkan, untuk menetapkan sanksi tersebut terhadap IR, saat ini pihaknya masih melakukan konsultasi dengan Inspektorat untuk mendapatkan surat penahanan dari Polres Sampang.
"Surat penahanan nantinya akan dijadikan dasar pemberhentian sementara dari jabatan negeri," pungkasnya.
Untuk diketahui, akibat dari perbuatannya, IR bersama T disangkakan pasal 284 KUHP tentang perzinahan sebagai perbuatan persetubuhan dengan ancaman kurungan sembilan bulan.
Namun, keduanya tidak ditahan oleh Polres Sampang hanya di wajibkan lapor dua kali seminggu yakni, Senin dan Kamis.
Baca juga: 6 Fakta Sebenarnya Perempuan Layani Birahi Teman Lelaki di Halte Bus hingga Ditonton Pengguna Jalan
Baca juga: Nasib Pilu Ibu Digugat Anak Kandung Gara-gara Mobil Fortuner, Dedi Mulyadi: Ya Allah Ya Rabb

Pelaku Mobil Goyang Sama-sama Sudah Menikah Alias Berumah Tangga
ASN wanita asal Sampang dan pria asal Malang ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden mobil bergoyang.
Insiden mobil goyang ini terjadi Pasar Kamisan, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura.
Pasangan selingkuh ini diduga melakukan perbuatan mesum di dalam mobil yang terparkir di tempat umum.